TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengaku tak takut menghadapi gugatan yang dilayangkan Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, ke Badan Reserse dan Kriminal Polri. Korps Adhyaksa malah mempersilakan Susno dan pengacara mengajukan gugatan.
"Ya, siapa saja boleh melakukan gugatan kan, ya biarkan saja," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, dengan nada santai dan tawa ringan saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa, 19 Maret 2013.
Meski begitu, Andhi menyatakan jaksa tetap akan melaksanakan eksekusi terhadap Susno. Dia beralasan, jika jaksa sudah menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tak ada alasan eksekusi dibatalkan.
Saat disinggung apakah laporan Susno berpotensi mengganggu eksekusi, Andhi dengan santai membantahnya. "Tanya saja ke jaksa Kejari Jakarta Selatan terganggu tidak," kata Andhi sambil tertawa.
Susno Duadji memang sudah resmi menolak upaya eksekusi. Susno sendiri sudah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 4 miliar. Susno dinyatakan terbukti bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dalam menangani kasus PT Salmah Arowana saat menjabat Kabareskrim. Dia membantah dakwaan jaksa.
Bersama pengacaranya, Susno malah balik melaporkan Kejaksaan ke Bareskrim pada Jumat, pekan lalu. Menurut mereka, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melayangkan surat panggilan eksekusi yang tidak sah secara hukum.
INDRA WIJAYA
Topik Terhangat Tempo.co:Krisis Bawang || Hercules Rozario || Simulator SIM Seret DPR || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas
Baca juga
Nasib Susno Duadji Bisa seperti Jupe
Penyelundupan 40 Ton Bawang Merah India Digagalkan
Kejaksaan Eksekusi Susno Duadji Besok
Berita terkait
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
55 hari lalu
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
55 hari lalu
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
58 hari lalu
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
28 Februari 2024
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
27 Februari 2024
Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku
22 Februari 2024
Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel
Baca SelengkapnyaKetua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP
21 Februari 2024
Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaTersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
17 Februari 2024
Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaJaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA
13 Februari 2024
Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHelmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda
6 Februari 2024
Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.
Baca Selengkapnya