TEMPO.CO , Jakarta:Pemerintah mengusulkan agar soal penggunaan kekuatan gaib diatur dalam undang-undang. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menuangkan masalah itu dalam Pasal 293 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kemenkumham, Wahidudin Adams beralasan, pasal itu dimasukkan untuk melindungi masyarakat. "Untuk melindungi mayarakat dari penipuan, dan janji dari orang yang menjanjikan dapat menggunakan gaib untuk membuat orang celaka dan menderita," katanya melalui pesan singkat, Ahad, 17 Maret 2013.
Selain itu, lanjut dia, aturan itu akan membuat masyarakat tak main hakim sendiri pada orang yang diduga dukun santet. Ini ada dalam penjelasan pasal tersebut.
Untuk urusan pembuktian, lanjut dia, cukup dibuktikan dengan kesaksian. Jika terduga pelaku terbukti menjanjikan membantu melakukan tindak pidana dengan menggunakan ilmu hitam, maka bisa menjadi dasar bagi jaksa untuk menuntut dan hakim untuk menghukum. "Karena ini delik formal, bukan delik materiil," ujar dia.
Dalam Pasal 293 RUU KUHP diatur tentang orang yang memberikan bantuan tindak pidana dengan menggunakan kekuatan gaib. Mereka diancam dengan pidana maksimal 5 tahun penjara.
NUR ALFIYAH
Baca juga
EDISI KHUSUS: Hercules dan Premanisme
Kontroversi Densus
Simpanan dan Istri-istri Djoko Susilo
Di Jawa Tengah, PKS Ingin Mengulang Sukses
Yusuf Supendi Gabung Hanura, Anis Matta Cuek
Bawa 3 Kg Ganja, Mobil Tabrak Polisi Hingga Tewas
Berita terkait
Sosialisasikan RUU KUHP, Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi
16 November 2022
Penyusunan RUU KUHP telah melalui berbagai diskusi dan sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat
Baca SelengkapnyaRUU KUHP, Kenapa Pasal Zina dan Homoseksual Rentan Diskriminatif?
26 Januari 2018
Di dalam RUU KUHP, rumusan pasal perzinaan dan homoseksual dianggap multitafsir sehingga rentan memunculkan diskriminasi.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Sepakat, KPK Tetap Tolak Delik Korupsi di KUHP
14 Juni 2017
KPK tetap menolak delik tindak pidana korupsi masuk ke dalam RUU KUHP meski pemerintah dan DPR sepakat memasukkannya dalam rapat pembahasan di DPR.
Baca SelengkapnyaPasal Korupsi dalam Revisi KUHP, Komisi III: Lengkapi UU Tipikor
22 Mei 2017
Wakil Komisi III DPR Benny K. Harman mengatakan masuknya beberapa ketentuan tindak pidana korupsi di KUHP bakal melengkapi Undang-Undang Tipikor.
Baca SelengkapnyaAnggota Panja Tak Kuorum, Pembahasan Revisi KUHP Ditunda
22 Mei 2017
Dalam rapat pembahasan Revisi KUHP hari ini, dua fraksi dengan suara terbesar PDI Perjuangan dan Golkar tidak hadir.
Baca Selengkapnya2 Alasan KPK Menolak Pidana Korupsi Masuk dalam KUHP
22 Mei 2017
Saut meminta revisi KUHP dilakukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaPPP Minta Hukum Islam Masuk di Revisi KUHP
14 November 2016
PPP menilai opsi hukum Islam bisa diterapkan karena sudah ada di Aceh.
Baca SelengkapnyaKontras: Rancangan UU KUHP Tak Lindungi Hak Warga
21 Oktober 2015
Kontras minta pembahasan Rancangan UU KUHP dilakukan dengan hati-hati dan tidak mengejar target.
Baca SelengkapnyaKejagung Setuju Pasal Penghinaan Presiden Jadi Delik Aduan
7 September 2015
Jaksa Agung minta rancangan KUHP tidak bertentangan dengan putusan MK soal pasal penghinaan presiden.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Khawatir KUHP Bikin Korupsi Tak Istimewa Lagi
7 September 2015
Rancangan KUHP membuat peran KPK dan Kejaksaan Agung dalam penyidikan korupsi menurun.
Baca Selengkapnya