Sekali Melaut, Nelayan Harus Mengurus 19 Ijin

Reporter

Sabtu, 16 Maret 2013 22:56 WIB

Beberapa nelayan yang tidak melaut memilih menyewakan kapal mereka ke pengunjung Pantai Pangandaran, Jawa Barat, Minggu (10/03). Harga sewa dihitung per-orang dengan rata-rata Rp 50 ribu, sesuai tujuan yang telah disepakati. TEMPO/Tommy satria

TEMPO.CO, Yogyakarta - Komisi IV DPR menyatakan akan segera membahas rancangan Undang-Undang Kelautan tahun ini agar dapat segera selesai. Wakil ketua Komisi IV DPR Firman Subagyo menuturkan, salah satu yang mendorong agar Undang-Undang Kelautan ini segera disahkan adalah persoalan nasib nelayan khususnya persoalan perijinan melaut. "Dari informasi yang kami dapat di lapangan, nelayan kita baru mau berangkat melaut saja sudah dihadapkan pada persoalan perijinan yang seabreg," kata Firman di Yogyakarta Sabtu 16 Maret 2013.

Ia menuturkan, untuk mengurus perijinan melaut, seorang nelayan bisa mengurus berbagai perijinan yang jika ditotal jumlahnya mencapai sekitar 19 sampai 21 item. "Yang bikin susah, 19 sampai 21 item itu mesti diurus di berbagai instansi pemerintah, bukan sekali saja atau satu atap," kata politisi Golkar itu.

Firman menggambarkan ketika nelayan baru mau melaut sudah diwajibkan untuk mengantongi berbagai persyaratan layaknya orang berkendara di jalanan darat. Misalnya: harus ada Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), juga Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Untuk melaut sekian mil saja dari garis pantai sudah dicegat polisi air, Setelah itu saat berada di lepas pantai sudah ada TNI Angkatan Laut.

Yang lebih parah, masa berlaku semua perijinan itu berbeda-beda sehingga waktu pengurusannya pun beragam dan membuang energi juga waktu. "Saat di tengah laut, ternyata SIM mati, STNK hidup, BPKB mati. Lalu pulang berenang hanya untuk memperpanpajang SIM. Ini sangat menyusahkan," katanya.

Firman menilai, adanya Undang Undang Kelautan akan memangkas birokrasi perijinan bagi nelayan yang berbelit-belit dan tak menguntungkan itu. Ia mengakui, Undang Undang ini di masa lalu kerap gagal dibahas karena ada berbagai kepentingan. Mulai dari Kementrian Perhubungan, kepolisian, TNI, dan lainnya. "Dulu tidak bisa dibuat karena beluam ada lembaga kementrian khusus yang menanangani. Tapi kan sekarang sudah ada Kementrian Kelautan Perikanan, jadi bisa difungsikan untuk itu," katanya.

Menteri Kelautan dan Perikanana Sharif Cicip Sutardjo mengakui selain belum adanya regulasi kelautan yang cukup kuat, pihaknya sulit bergerak dalam monitoring perairan dan pemberdayaan nelayan karena terbatasnya anggaran. "Misalnya untuk memberi pendidikan bagi generasi nelayan juga pengadaan peralatan memadai bagi kapal yang ada," katanya.

PRIBADI WICAKSONO

Berita terkait

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

2 hari lalu

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.

Baca Selengkapnya

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

5 hari lalu

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

Tiga kapal nelayan Indonesia asal Natuna ditangkap oleh penjaga laut otoritas Malaysia. Dituding memasuki perairan Malaysia secara ilegal.

Baca Selengkapnya

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

6 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

9 hari lalu

Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

Tradisi Lomban setiap bulan Syawal di jepara telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

10 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

16 hari lalu

Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

Walhi dan Pokja Pesisir Kalimantan Timur sebut kerusakan Teluk Balikpapan salah satunya karena efek pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

20 hari lalu

Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengungkap sejumlah permasalahan nelayan masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

28 hari lalu

Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono menyerahkan dua kapal illegal fishing ke nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Kapal Tenggelam, Puluhan Pengungsi Rohingya Diselamatkan Nelayan Aceh dan Tim SAR

38 hari lalu

Kapal Tenggelam, Puluhan Pengungsi Rohingya Diselamatkan Nelayan Aceh dan Tim SAR

Nelayan Indonesia dan tim SAR pada Rabu 20 Maret 2024 berjuang menyelamatkan puluhan warga Rohingya setelah air pasang membalikkan kapal mereka

Baca Selengkapnya

Eksploitasi Pekerja Sektor Perikanan Indonesia Masih Tinggi, Subsidi Nelayan Sulit

40 hari lalu

Eksploitasi Pekerja Sektor Perikanan Indonesia Masih Tinggi, Subsidi Nelayan Sulit

Pengusaha yang hanya mengejar keuntungan telah menyebabkan luasnya praktik kerja paksa, perdagangan manusia, dan perbudakan di sektor perikanan.

Baca Selengkapnya