TEMPO.CO, Jakarta - Anas Urbaningrum membantah adanya pertemuan antara dirinya dengan Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mantan Kepala Korp Lalu Lintas Polri. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini juga mengatakan tidak mengetahui proyek simulator mengemudi untuk uji surat izin mengemudi, 2011, yang sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya juga belum tahu informasi atau keterangan apa yang dibutuhkan dari saya karena saya memang tidak tahu apa dan bagaimana pengadaan simulator di Polri," kata Anas di kantor KPK, Jumat, 15 Maret 2013.
Meski membantah, Anas tetap membenarkan bahwa penyidik memeriksanya sebagai saksi kasus simulator kemudi dengan tersangka Djoko Susilo. Dia siap memberikan keterangan kepada penyidik. Tetapi dia tetap berkelit tidak mengetahui kasus tersebut. "Saya tidak tahu mengapa saya dijadikan saksi," kata Anas.
Anas mendatangi kantor KPK sekitar pukul 10.40 WIB dengan mengenakan batik cokelat bermotif kembang. Dia datang didampingi beberapa pengurus Partai Demokrat seperti Saan Mustopa, Umar Arsal dan Tri Diantoro. Pengacara Anas, Firman Wijaya, ikut datang.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan penyidik memeriksa Anas karena membutuhkan keterangan dari dia. Tetapi Johan mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan tersebut.
Djoko menjadi tersangka simulator bersama anak buahnya, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Wakil Kepala Korlantas. Dua lagi tersangka adalah rekanan proyek, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. KPK menduga proyek berbiaya Rp 169 miliar tersebut telah di-mark up sehingga menimbulkan kerugian negara berkisar seratusan miliar.
Djoko sekaligus menjadi tersangka pidana pencucian uang. Sebanyak 33 aset mantan Gubernur Akademi Polisi yang bernilai seratus miliar ini telah disita oleh KPK.
Adapun Anas terseret di kasus proyek Korlantas setelah koleganya di Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, membeberkannya kepada penyidik. Junimart Girsang, pengacara Nazar, mengatakan kliennya membongkar pertemuan Anas dengan Djoko Susilo di Restoran King Crab, Kawasan Bisnis Sudirman, dan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Menurut Nazar, dikutip Junimart, pertemuan di Restoran King Crab pada 2010 dihadiri dirinya, Anas, Saan Mustopa, dan beberapa koleganya di Demokrat. Mereka bertemu dengan Teddy Rusmawan, ketua panitia lelang. Teddy yang diutus oleh Djoko ditemani beberapa pengusaha, di antaranya Budi Susanto.
Pertemuan di Hotel Dharmawangsa pada akhir Maret 2011 dihadiri Anas, dan Saan. Ada juga Benny Kabur Harman dan I Gde Pasek Suardika, Nazar dan Dasrul Djabbar, kolega Nazar di Dewan Perwakilan Rakyat. Dari Korlantas hadir Djoko Susilo dan Teddy Rusmawan. "Ada lagi tiga rekan Djoko yang Pak Nazar tidak ketahui namanya," kata Junimart.
Dalam pertemuan tersebut, kata Nazar, Teddy memberikan uang tunai sebesar Rp 4 miliar, diserahkan kepada Saan. Junimart mengatakan tidak mengetahui maksud pemberian duit tersebut. Dia berkelit bahwa Nazar tidak menceritakan kepadanya isi pembicaraan di dalam pertemuan tersebut. "Pak Nazar menyampaikan sudah ada pembicaran-pembicaraan sebelumnya yang intens sejak Januari sampai akhir Maret itu," kata Junimart.
Pasek dan Saan yang dikonfirmasi membantah adanya pertemuan tersebut. Bahkan Saan mengaku siap dikonfrontasi dan dipertemukan dengan Teddy. "Kalau ada buktinya, silakan dibuka," kata Saan di KPK.
Hari ini, KPK ikut memeriksa Djoko, Didik, dan Teddy. Saat mendatangi kantor KPK, Teddy hanya mengacungkan jempol sambil tersenyum ketika ditanyai para wartawan. Didik sama sekali tidak berkomentar. Simak kasus korupsi simulator SIM di sini.
RUSMAN PARAQBUEQ
Baca juga
Edisi Khusus Istri-istri Djoko Susilo
100 M, Aset Jenderal Djoko yang Disita
KPK Telisik Lobi Djoko pada Anas Siang Ini
Dipanggil KPK Besok, Anas Mungkin Tak Datang
BPN Blokir Lima Sertifikat Djoko Susilo di Madiun
Berita terkait
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
44 menit lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
1 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
7 jam lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
10 jam lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
22 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
22 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
1 hari lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca Selengkapnya