Nasib PBB Ditentukan Lebih Cepat Dibanding PKPI  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 12 Maret 2013 20:27 WIB

TEMPO/Arif Fadillah

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Bulan Bintang akan mendapat kejelasan lebih cepat dibanding Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ihwal keikutsertaan pada Pemilihan Umum 2014. Sebab, PBB telah mengantongi putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

"PBB mungkin akan selesai lebih dahulu, karena sudah ada putusan dari PTTUN. Sedangkan PKPI baru bersidang Kamis esok," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman kepada Tempo melalui sambungan telepon, Selasa, 12 Maret 2013.

Hingga kini, Komisi belum juga mengambil sikap terkait dengan PKPI dan PBB yang tengah bersengketa soal keikutsertaan dalam Pemilihan Umum 2014. Kata Arief, Komisi belum mengadakan rapat pleno ihwal lolos atau tidaknya dua partai tersebut.

Sebelumnya, PBB dan PKPI telah menggugat putusan Komisi yang menyatakan dua partai tersebut tak layak ikut Pemilu 2014 ke Pengadilan. PBB melayangkan gugatan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan telah dimenangkan.

Sedangkan PKPI telah menempuh jalur gugatan melalui Badan Pengawas Pemilu. Hasilnya, Badan Pengawas memutuskan PKPI bisa ikut Pemilu. Bahkan PKPI telah meminta fatwa kepada Mahkamah Agung untuk memperkuat putusan Badan Pengawas tersebut.

Tapi putusan-putusan itu belum digubris oleh Komisi. Untuk PBB, Komisi akan langsung mengadakan pleno seandainya sudah ada salinan putusan dari PTTUN. Arief belum tahu apakah salinan tersebut sudah di tangan Komisi. "Saya hanya memegang salinan soft copy-nya," ujar Arief.

Sedangkan untuk memutuskan status PKPI, Komisi akan terlebih dahulu menunggu hasil putusan PTTUN. PKPI akan mengajukan gugatan ke Pengadilan, meskipun telah mengantongi putusan Badan Pengawas yang diperkuat oleh fatwa MA.

Kepala Bidang Hukum Partai Bulan Bintang Panhar Makawi mendesak Komisi Pemilihan Umum segera mengumumkan kelolosan partainya sebagai peserta Pemilihan Umum 2014. Jika tidak segera diumumkan, KPU dinilai sudah merusak makna demokrasi.

"Untuk apa kami bersusah-susah berjuang hingga ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, tapi kami tak diberi kesempatan oleh KPU?" kata Panhar dalam diskusi di gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2013.

Panhar menilai, KPU hanya mengulur-ulur waktu karena seharusnya KPU langsung membuat surat keputusan sebagai mana putusan Pengadilan. "Putusan dari Badan Pengawas Pemilu, PTTUN, dan Mahkamah Agung, itu sifatnya langsung dan mengikat. KPU wajib melaksanakan putusan dari tiga lembaga itu. Jadi mengapa hingga kini KPU tak juga memberi kepastian?" ujar Panhar.

Dalam kesempatan yang sama, desakan juga dilontarkan oleh anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Daniel Zuchron. Ia meminta Komisi Pemilihan Umum tidak ragu dalam menentukan lolos atau tidaknya PBB dan PKPI menjadi peserta Pemilu.

Keraguan KPU, menurut Daniel, akan menghasilkan dugaan bahwa KPU tidak independen dan tidak netral. "Sekarang saja sudah terjadi begini, padahal masih tahapan awal. Masih banyak tahapan pemilu di depan," kata Daniel.

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

52 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya

Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.

Baca Selengkapnya