Rumah Djoko Susilo yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Perumahan Pesona Khayangan Mungil Blok E nomor 1, Depok, Jawa Barat, (20/2). Rumah tersebut disita terkait kasus pencucian uang. ANTARA/Prasetyo Utomo
"Kami melakukan pencarian atas harta Djoko selama kurang lebih sebulan," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, pada Tempo, Selasa, 12 Maret 2013. MAKI pusat lalu mengutus Sekretaris Jenderal MAKI Jawa Timur, Komaryono.
Selang satu bulan, tepatnya pada akhir Februari kemarin, Komaryono bersama timnya menyampaikan hasil temuan harta Djoko yang tercecer di Madiun. "Kira-kira nilainya semua minimal Rp 15 miliar," kata Boyamin.
MAKI antara lain menemukan sertifikat hak milik (SHM) tanah nomor 3248 di Kelurahan Kanigoro dengan luas 4.268 meter persegi, SHM tanah nomor 3249 di Kelurahan Kanigoro dengan luas 4.262 meter persegi, SHM tanah nomor 962 di Kelurahan Kanigoro dengan luas 1.090 meter persegi, SHM tanah nomor 1529 di Kelurahan Oro-oro ombo, dan SHM tanah nomor 1955 di Kelurahan Kaniforo atas nama anak Djoko Popy Pemialya.
"Kemudian ada dua rumah yang di Kelurahan Kanigoro masih atas nama saudara-saudaranya, tapi sudah dibangun dengan bagus oleh DS," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tersangka kasus simulator kemudi, Djoko Susilo, juga dijerat dengan pasal pencucian uang. Bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu diduga menyamarkan hasil korupsinya dengan menginvestasikannya pada suatu rumah-rumah mewah.
Kemarin, KPK mengumumkan sudah menyita 20 aset Djoko, termasuk tiga stasiun pengisian bahan bakar umum.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.