Di Madiun, Harta Djoko Susilo Senilai Rp 15 Miliar

Reporter

Editor

Zed abidien

Selasa, 12 Maret 2013 15:20 WIB

Rumah Djoko Susilo yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Perumahan Pesona Khayangan Mungil Blok E nomor 1, Depok, Jawa Barat, (20/2). Rumah tersebut disita terkait kasus pencucian uang. ANTARA/Prasetyo Utomo

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengumumkan hasil temuannya terkait harta mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo di kota kelahirannya, Madiun, Jawa Timur. Harta tersebut diperkirakan bernilai total Rp 15 miliar

"Kami melakukan pencarian atas harta Djoko selama kurang lebih sebulan," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, pada Tempo, Selasa, 12 Maret 2013. MAKI pusat lalu mengutus Sekretaris Jenderal MAKI Jawa Timur, Komaryono.

Selang satu bulan, tepatnya pada akhir Februari kemarin, Komaryono bersama timnya menyampaikan hasil temuan harta Djoko yang tercecer di Madiun. "Kira-kira nilainya semua minimal Rp 15 miliar," kata Boyamin.

MAKI antara lain menemukan sertifikat hak milik (SHM) tanah nomor 3248 di Kelurahan Kanigoro dengan luas 4.268 meter persegi, SHM tanah nomor 3249 di Kelurahan Kanigoro dengan luas 4.262 meter persegi, SHM tanah nomor 962 di Kelurahan Kanigoro dengan luas 1.090 meter persegi, SHM tanah nomor 1529 di Kelurahan Oro-oro ombo, dan SHM tanah nomor 1955 di Kelurahan Kaniforo atas nama anak Djoko Popy Pemialya.

"Kemudian ada dua rumah yang di Kelurahan Kanigoro masih atas nama saudara-saudaranya, tapi sudah dibangun dengan bagus oleh DS," katanya.

Juga, salah satu rumah Djoko di Madiun di Jalan Ki Ageng Kebo Kanigoro RT 9 RW 2 Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur. "Semua sudah kami laporkan ke KPK pada 27 Februari. Saat ini masih diverifikasi. Semoga cepat disita," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tersangka kasus simulator kemudi, Djoko Susilo, juga dijerat dengan pasal pencucian uang. Bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu diduga menyamarkan hasil korupsinya dengan menginvestasikannya pada suatu rumah-rumah mewah.

Kemarin, KPK mengumumkan sudah menyita 20 aset Djoko, termasuk tiga stasiun pengisian bahan bakar umum.

FEBRIANA FIRDAUS

Berita Lainnya:

Ahok Tak Setuju Hercules Main Hakim Sendiri
Prabowo Akui Diam-diam Sering Bertemu SBY
Daud Kei Jenguk Hercules di Tahanan Polda
'Bisnis Mari Bergaul' Jadi Pintu Pencucian Uang
Pekerja Ruko Bersyukur Kelompok Hercules Ditangkap

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

18 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

19 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya