Aktivis Antikorupsi Pati Dibacok
Senin, 11 Maret 2013 20:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Lembaga Masyarakat Pati Anti Korupsi (Mapak), Fariq Noor Hidayat (42), menjadi korban pembacokan oleh dua orang tidak dikenal, Minggu siang 10 Maret 2013 sekitar pukul 14.00.
Ketika itu, Fariq sedang mengemasi burung di atas mobil pikup di depan rumahnya, di Desa Sekarjalak, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati. Burung-burung itu disetorkan ke pedagang langganannya di Pasar Burung Kudus. Selain aktif sebagai penggiat antikorupsi, Fariq memang beternak burung.
Menurut rekannya, pembacok datang tanpa diduga. "Dari arah belakang, seseorang tidak dikenal turun dari motornya membacok bertubi-tubi pada bagian tengkuk leher belakang, muka dan tangan kanannya," kata Azam Jauhari, sekretaris LSM Mapak, 11 Maret 2013.
Untung aksi brutal itu segera diketahui putranya. Fariq yang roboh berlumuran darah segera dilarikan ke Rumah Sakit Swasta Keluarga Sehat Hospital Pati untuk mendapatkan pertolongan. Sedangkan dua pelaku yang mengendarai motor Vario Merah, kabur.
Pihak kepolisian Pati yang mendapatkan laporan atas kejadian itu, segera turun ke tempat kejadian perkara (TKP). Kasat Reskrim Polres Pati, Komisaris Suwartono langsung memimpin olah di TKP. "Kami sedang menyelidiki motif perkaranya," kata Komisaris Suwartono, Kasat Reskrim Polres Pati.
Selama ini, Fariq bersama rekannya di LSM Mapak sangat vokal mengkritisi tindak kejahatan korupsi yang terjadi di Kabupaten Pati. Mereka bahkan menggelar beberapa unjuk rasa. Sejumlah perkara yang dipersoalkan Mapak adalah perkara tukar guling tanah yang melibatkan Sugiyono, Kepala Desa Kebonsawahan dan Hartatik, adik Haryanto, yang kini terpilih sebagai Bupati Pati. Tanah banda desa Kebonsawahan, itu seluas 11.954 meter persegi dan akan ditukar guling tanah tambak seluas 20.400 meter persegi milik Hartatik, adik kandung Haryanto.
Kerugian negara dalam kasus itu sekitar Rp 1 miliar. "Tindakan itu dilakukan Haryanto ketika ia menjabat Camat Juwana, tahun 2005," kata Fariq Noor Hidayat ketika kasus ini diungkap.
Di samping itu, Fariq pernah menyeret Inspektur Dua Totok Budi Sanyoto ke meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati diketuai Tony Pribadi menjatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan penjara, pada 8 Juni 2012 lalu. Namun Totok bebas di tingkat banding.
BANDELAN AMARUDIN
Berita Terpopuler:
Begini Cara Jokowi Lepaskan Diri dari Hercules
Hercules Ditangkap, Premanisme Masih Tinggi
Brimob Jaga Lokasi Penangkapan Kelompok Hercules
5 Anggota Hercules Terancam 15 Tahun Penjara
Bolos Sehari, Tunjangan PNS DKI Dikurangi 5 Persen