TEMPO Interaktif, Yogyakarta: Sebanyak 442 narapidana di sejumlah lembaga pemasyarakatan (LP) di Provinsi Yogyakarta memperoleh remisi umum bertepatan dengan HUT RI ke-59. Dari jumlah itu, 400 orang napi memperoleh pemotongan hukuman tetapi masih harus menjalani sisa hukumannya sementara 42 di antaranya bisa langsung bebas. Para napi yang bebas, Selasa (17/8) langsung meninggalkan LP masing-masing. Kepala Kanwil Depatremen Kehakiman dan HAM Yogyakarta, Soemoeljo SH menjelaskan, setiap peringatan 17 Agustus DEpkeh dan HAM selalu memberikan remisi kepada para napi yang dinilai layak memperoleh potongan masa hukuman. Pemberian remisi, kata dia, sesuai dengan Keppres nomor 174 tahun 1994.Dijelaskan Soemoeljo, untuk LP kelas IIA Wirogunan Yogyakarta, 325 orang memperoleh remisi antara 1 hingga 6 bulan sedang 24 orang langsung bebas. Di LP kelas IIB Sleman, kata dia, sembilan orang memperoleh remisi. Di LP kelas IIB Bantul, 26 napi mendapat remisi serta 13 orang langsung bebas. Di LP kelas IIB Wates sebanyak 15 napi memperoleh remisi serta dua napi langsung bebas. Sedang di LP kelas IIB Wonosari 25 napi mendapat remisi serta tiga napi langsung bebas.Khusus untuk LP Wirogunan Yogyakarta, saat ini dihuni oleh 394 orang ditambah 110 tahanan titipan. Dari jumlah itu, sebagian besar adalah kasus narkoba yaitu 218 orang yang mayoritas masih berusia muda antara 18-30 tahun. Di Solo, 32 narapidana yang menghuni rumah tahanan (rutan) Klas I Kota Solo bebas kebebasan setelah menerima remisi umum. Mereka mendapatkan remisi antara 1 bulan hingga 4 bulan 15 hari karena selama menjalan tahanan berkelakuan baik. Syaiful Amin dan Imron - Tempo News Room