TEMPO Interaktif, Jakarta:Indonesia telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Malaysia mengatasi perlindungan pekerja migran Indonesia yang banyak bekerja di negara itu. Menurut Presiden Megawati Soekarnoputri, nota kesepahaman itu tetap menghormati kedaulatan negara tetangga, tapi juga bisa memberikan peluang bagi pekerja Indonesia bekerja sah di Malaysia. Dalam pidato kenegaraan di depan anggota Dewan, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (16/8), Presiden mengakui, sebagian besar TKI hanya bekerja di sektor informal dengan penghasilan rendah. "Tidak kalah serius adalah perlakuan buruk dan tidak manusiawi yang dialami TKI dari majikannya meski mereka masuk ke negara lain secara legal," kata Megawati.Presiden juga menyoroti masalah pemulangan pekerja ilegal dari Malaysia yang jumlahnya sekitar 700 ribu orang. Hal ini, menurut dia, merupakan tambahan masalah yang memerlukan perhatian serius, terutama dari pemerintah daerah asal TKI itu. Mega menambahkan, pemulangan pekerja ilegal adalah terkait masalah kelengkapan dokumen keimigrasian. "Yang sesungguhnya bisa ditangani lebih baik oleh pemerintah daerah asal TKI itu," kata dia. Meski demikian, menurut Megawati, pada satu-dua negara, TKI sudah mendapatkan perhatian dan perlindungan dari pemerintah negara tujuan. Melalui jalur diplomasi, pemerintah sudah melakukan hubungan dengan pemerintah negara-negara tujuan guna memberikan perlindungan yang wajar, sesuai konvensi tentang perlindungan pekerja migran. Salah satunya, menandatangani nota kesepahaman dengan Malaysia. Istiqomatul Hayati - Tempo News Room