TEMPO.CO, Jakarta - Calon hakim konstitusi, Arief Hidayat, mengaku menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Namun, guru besar dari Universitas Diponegoro ini menolak adanya perkawinan sejenis, Organiasi Papua Merdeka, dan konsep ateisme di Indonesia.
"Saya tidak sepakat dengan HAM internasional, melainkan HAM yang berdasakan konstitusi Indonesia," kata Arief ketika menjawab pertanyaan salah seorang anggota Dewan dari Partai Golongan Karya dalam uji kelayakan di gedung DPR RI, Senin, 4 Maret 2013.
Menurut Arief, hak asasi manusia Indonesia tidak boleh melanggar Undang-Undang Dasar 45 dan Pancasila. Hak asasi juga tidak boleh melanggar hak orang lain. Karena perkawinan sejenis, ateisme, dan Organisasi Papua Merdeka melanggar konstitusi, dia tidak sepakat dengan itu.
Arief mencontohkan kebebasan beragama seperti yang ada di UUD 45 Pasal 28. Kebebasan beragama setiap rakyat harus mengacu pada sila Ketuhanan yang Maha Esa. Artinya, setiap masyarakat Indonesia harus percaya Tuhan. "Jadi bukan bebas teisme (bertuhan) atau ateisme (tidak bertuhan)," katanya.
Arief meminta DPR berhati-hati dengan agenda asing yang berusaha memasukkan pandangan yang tidak seusai dengan konstitusi dan ideologi. Jika menjadi hakim konstitusi, Arief tak segan-segan membatalkan undang-undang yang dibuat tanpa mengindahkan konstitusi dan ideologi bangsa.
Komisi Hukum dan HAM DPR RI Dewan Perwakilan Rakyat mulai menyeleksi calon hakim konstitusi untuk menggantikan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md yang akan pensiun pada 1 April 2013 mendatang. Seleksi dilaksanakan hari ini. DPR akan menguji Arief Hidayat, Sugianto, dan Djafar Albram.
Mahfud Md. melayangkan surat pengunduran diri sebagai Ketua MK kepada Dewan Perwakilan Rakyat tepat 1 Oktober 2012. Ia beralasan tidak akan memperpanjang masa jabatannya pada April 2013. Pemilihan Ketua MK akan dilakukan secara internal oleh hakim konstitusi pada 31 Maret 2013.
SUNDARI SUDIJANTO
Berita Lainnya:
Ada Video Harlem Shake Duet Maia dan Syahrini
Curhat SBY tentang Anas dan Partai Demokrat
Harlem Shake Mendunia, Begini Awal Ceritanya
Ke Jerman, SBY Lupa Mau Bahas Apa
Habis Permen Cinta, Terbitlah 'Sex Drops'
Berita terkait
Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?
11 jam lalu
Formappi menyebut uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR membuka peluang lebar terjadinya transaksi politik dan uang.
Baca SelengkapnyaReaksi Penegak Hukum Soal Larangan Penyiaran Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran
12 jam lalu
Kejaksaan Agung mengatakan jurnalisme investigasi membantu pengungkapan kasus hukum.
Baca SelengkapnyaKritik Dewan Pers, PWI, dan AJI terhadap Draf RUU Penyiaran
14 jam lalu
Draf RUU Penyiaran dihujani kritik dari Dewan Pers, PWI, dan AJI. Lalu, apa sikap DPR menanggapi kritik tersebut?
Baca SelengkapnyaApa Saja Tugas Pansel KPK, Bagaimana Aturan Hukumnya?
15 jam lalu
Jokowi akan mengumumkan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK pada Mei ini. Apa saja tugas Pansel KPK?
Baca SelengkapnyaPimpinan DPR Klaim RUU Penyiaran Tak Larang Jurnalisme Investigasi: Impact-nya yang Kita Pikirkan
15 jam lalu
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi banyaknya kritik terhadap RUU Penyiaran yang dianggap membatasi jurnalisme investigasi.
Baca SelengkapnyaMusa Rajekshah Bantah Bakal Jadi Ketua Komisi I DPR Jika Tak Diajukan Golkar di Pilkada Sumut
16 jam lalu
Musa Rajekshah, membantah adanya kompensasi jika dia tidak jadi diusung Partai Golkar di Pilkada Sumut 2024.
Baca SelengkapnyaDitanya soal Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR
17 jam lalu
Presiden Jokowi tidak banyak berkomentar mengenai revisi UU MK yang disepakati untuk dibahas bersama pemerintah dan DPR
Baca SelengkapnyaBeda Pandangan Menkominfo dan Anggota DPR tentang Larangan Tayangan Jurnalisme Investigasi
18 jam lalu
Anggota DPR dan Menkoninfo berbeda pandangan tentang draf RUU Penyiaran yang melarang tayangan jurnalisme investigasi
Baca SelengkapnyaDasco Sebut DPR dan Pemerintah Sudah Ambil Keputusan Soal Revisi UU MK
18 jam lalu
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR dan pemerintah telah mengambil keputusan soal revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaRAPBN 2025 Segera Dibahas, DPR Sebut Pemerintahan Baru Harus Punya Keleluasaan Susun APBN
19 jam lalu
DPR RI akan segera membahas RAPBN tahun anggaran 2025. Pembahasan itu bakal dilaksanakan dalam sidang paripurna pada Senin pekan depan, 20 Mei 2024.
Baca Selengkapnya