Partai Demokrat Minta Keringanan ke KPU

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Minggu, 3 Maret 2013 09:05 WIB

Mantan ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum turun dari podium setelah melakukan jumpa pers di Dewan Pimpinan Partai Demokrat, Jakarta, (23/02). Anas Urbaningrum menyatakan mundur dari jabatan sebagai ketua umum Partai Demokrat. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat meminta dispensasi dari Komisi Pemilihan Umum mengenai pengajuan daftar calon legistator sementara di tengah kekosongan jabatan ketua umum partai tersebut. Bahkan, Partai Demokrat seolah meminta KPU mengeluarkan pengecualian sehingga Majelis Tinggi Partai Demokrat dapat menetapkan calon tersebut.

"Ada wacana mengangkat karena sudah diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga, Majelis Tinggi memiliki kewenangan dalam penetapan anggota DPR," kata anggota Majelis Tinggi, Amir Syamsudin, saat ditemui di depan kediaman Presiden SBY di Cikeas, Sabtu, 2 Maret 2013.

Sebagai pembenaran, Amir menyatakan, kebijakan KPU tersebut diklaim pasti berguna juga bagi partai lain yang mengalami kekosongan ketua umum atau sekretaris jenderal. Bahkan, menurut dia, KPU akan mengerti situasi Partai Demokrat dan akan memberikan dispensasi. "Saya yakin benar KPU tidak akan mungkin diam diri membiarkan kekosongan hukum. Saya yakin KPU sebagai lembaga tentu perhatikan hal ini."

Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini, Partai Demokrat tidak bertentangan dengan hukum dalam Undang-Undang Partai Politik, tetapi lebih kepada belum memiliki aturan yang ada. "Saya kira KPU sadari bahwa seharusnya ada aturan yang mereka bisa buat sesuai dengan keperluan yang ada."

Permasalahan ini adalah salah satu tema yang dibahas dalam rapat Majelis Tinggi Partai Demokrat dengan 33 ketua Dewan Pimpinan Daerah. Satu-satunya yang tidak hadir adalah Ketua DPD Nusa Tenggara Barat karena sedang mengurus pemilihan kepala daerah.

Selain permasalahan daftar calon sementara, menurut Amir, Partai Demokrat sedang melakukan konsolidasi dalam skema penyelamatan partai. Ia juga membantah rapat ini membahas kongres luar biasa atau pengunduran diri mantan Ketua Umum Anas Urbaningrum.

Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil menyatakan, sesuai aturan, daftar calon sementara anggota legislatif harus ditandatangani sekretaris jenderal dan ketua umum partai. Sedangkan, jika jabatan ketua umum kosong, KPU mengizinkan adanya pelaksana tugas jika ada penetapan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terpopuler lainnya:
Ratusan Vila Berdiri di Taman Nasional
VIDEO Kekerasan Densus 88 Beredar di Youtube

Skenario Rasyid Lempar Kesalahan ke Sopir Luxio

Slank: Fatin Jangan Buka Jilbab, Jangan Goyang

Ramadhan: Anas Urbaningrum Sudah Tak Seperti Dulu

SBY Disarankan Mundur Perlahan dari Demokrat

Jenderal Sutiyoso Ditipu Tukang Reparasi Jam

Nasabah Masih Percaya kepada Golden Traders

X Factor, Fatin Kenakan Baju Dian Pelangi

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

58 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

AHY Sebut Perseteruan dengan Moeldoko di Demokrat Sudah Lewat

26 Februari 2024

AHY Sebut Perseteruan dengan Moeldoko di Demokrat Sudah Lewat

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut tidak ingin membesar-besarkan perseteruannya dengan Moeldoko yang ia anggap sudah lewat.

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Anas Urbaningrum Belum Tentukan Dukungan ke Salah Satu Capres-Cawapres

23 Desember 2023

Ini Alasan Anas Urbaningrum Belum Tentukan Dukungan ke Salah Satu Capres-Cawapres

Ketum Partai Kebangkitan Nusantara Anas Urbaningrum ungkap alasan partainya belum tentukan arah dukungan ke pasangan capres-cawapres pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Belum Tentukan Arah Mendukung Pasangan Capres, Inilah Profil PKN

30 Oktober 2023

Belum Tentukan Arah Mendukung Pasangan Capres, Inilah Profil PKN

Soal dukungan capres dan cawapres di Pilpres 2024 akan dibahas di Majelis Agung PKN.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Bicara Drama Bacapres: Pada Waktunya PKN Bersikap

10 September 2023

Anas Urbaningrum Bicara Drama Bacapres: Pada Waktunya PKN Bersikap

Anas Urbaningrum memastikan PKN akan mendukung salah satu capres. Namun belum saat ini.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan dan Anas Urbaningrum Dijadwalkan Berkunjung ke Sumatera Selatan

7 September 2023

Anies Baswedan dan Anas Urbaningrum Dijadwalkan Berkunjung ke Sumatera Selatan

Anies Baswedan bakal berakhir pekan di Palembang. Di hari yang sama, Anas Urbaningrum juga dijadwalkan ke Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya