Petikan Putusan Asian Agri Sampai ke Jaksa  

Jumat, 1 Maret 2013 16:22 WIB

Suwir Laut. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membenarkan telah menerima petikan putusan kasus pengemplang pajak dengan terpidana grup Asian Agri dan sang manajer pajak, Suwir Laut. Namun, Kejaksaan belum juga bisa melakukan eksekusi.

"Suwir Laut sudah kami panggil dua kali, tapi belum mau dieksekusi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Febrijanto, saat ditemui Tempo di kantornya, Jumat, 1 Maret 2013.

Pihak Suwir laut, kata Febrijanto, baru bersedia dieksekusi setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung. Febrijanto pun tak begitu mempermasalahkan permintaan Suwir Laut. "Kan, itu memang diatur di KUHAP. Sebentar lagi salinannya juga kami terima," kata dia.

Mengenai proses eksekusi, tim jaksa eksekutor nantinya hanya akan membacakan putusan MA, yakni dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun di depan Suwir Laut. Dengan kata lain, Suwir Laut tidak ditahan. "Kalau selama tiga tahun dia lakukan tindak pidana lagi, langsung kami tahan."

Sementara itu, kata Febrijanto, eksekusi pembayaran ganti rugi Rp 2,5 triliun dari grup Asian Agri juga akan dilakukan. "Uang itu akan disetorkan ke kas negara melalui kami sebagai eksekutor,"

Jika dalam waktu satu tahun Asian Agri belum juga melunasi kerugian negara, maka Suwir Laut yang akan diminta pertanggungjawaban berupa kurungan penjara. "Bagaimana bentuk tanggung jawab Suwir Laut, ya tunggu saja satu tahun lagi," kata Febrijanto.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Mahfud Manan, menyebut petikan putusan Asian Agri dan Suwir Laut sudah diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Mahfud tak mau menyebut sejak kapan petikan itu diterima.

Mahkamah Agung menghukum mantan Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut, 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun. Perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto itu juga dihukum membayar denda Rp 2,5 triliun atau setara dengan dua kali lipat nilai pajak yang digelapkan.

Ketua Majelis Hakim Djoko Sarwoko menyatakan Suwir Laut terbukti melanggar Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang tentang Perpajakan. Ia didakwa menggelapkan pajak perusahaannya sebesar Rp 1,25 triliun selama 2002-2005. Terdakwa dianggap memanipulasi pengisian surat pemberitahuan pajak tahunan Asian Agri. Pelapor kasus ini, Vincentius Amin, kini sudah bebas, tapi kini ada di lokasi tersembunyi.

INDRA WIJAYA

Berita Terpopuler:
Beredar Dokumen Soal Dana Hambalang untuk Ibas

Marzuki Alie: Anas Ngotot Masukkan Nazar ke Partai

Bisnis Mahdiana, Istri Kedua Djoko Susilo

Ibas Terima Uang Hambalang? Hatta Rajasa: Fitnah

KPK: Silahkan Lapor Data Ibas

Berita terkait

Inilah 4 Kasus Besar yang Terbongkar karena Bantuan Justice Collaborator

11 Agustus 2022

Inilah 4 Kasus Besar yang Terbongkar karena Bantuan Justice Collaborator

Berikut beberapa kasus besar yang pernah berhasil dibongkar karena bantuan justice collaborator.

Baca Selengkapnya

Selibat di Balik Mobil Mewah: Pemalsuan Hingga Penghindaran Pajak

27 Desember 2019

Selibat di Balik Mobil Mewah: Pemalsuan Hingga Penghindaran Pajak

Dalam kasus Lamborghini, pemalsuan kepemilikan mobil mewah jenis supercar itu berawal saat Abdul Rochim meminjam uang Rp 700 ribu.

Baca Selengkapnya

Kasus Penodongan, Pemilik Lamborghini Juga Diduga Gelapkan Pajak

26 Desember 2019

Kasus Penodongan, Pemilik Lamborghini Juga Diduga Gelapkan Pajak

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menemukan peluru aktif dari kediaman pengemudi Lamborghini tersangka penodongan 2 pelajar SMA di Kemang.

Baca Selengkapnya

40 Mobil Mewah Terjaring Razia Pajak, Ada Mercy Hingga BMW

23 Desember 2019

40 Mobil Mewah Terjaring Razia Pajak, Ada Mercy Hingga BMW

Pemerintah DKI tengah gencar menagih pajak kendaraan, termasuk mobil mewah, bangunan dan BPHTB dengan cara jemput bola alias door to door.

Baca Selengkapnya

Razia 62 Mobil Mewah di Mal, Potensi Pajak Rp 275,38 Juta

22 Desember 2019

Razia 62 Mobil Mewah di Mal, Potensi Pajak Rp 275,38 Juta

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menemukan 62 kendaraan yang mayoritas mobil mewah penunggak pajak dalam razia di mal, hari ini.

Baca Selengkapnya

Razia Mobil Mewah di Pacific Place, BMW X6 Tunggak Pajak Rp 34,4 Juta

22 Desember 2019

Razia Mobil Mewah di Pacific Place, BMW X6 Tunggak Pajak Rp 34,4 Juta

Badan pajak DKI menemukan empat mobil mewah penunggak pajak terparkir di basement mal Pacific Place Jakarta, hari ini.

Baca Selengkapnya

BPRD Temukan Rubicon Penunggak Pajak 8 Tahun Saat Razia di Citos

21 Desember 2019

BPRD Temukan Rubicon Penunggak Pajak 8 Tahun Saat Razia di Citos

Badan Pajak dan Retribusi Daerah alias BPRD DKI Jakarta memergoki Jeep Rubicon penunggak pajak hingga 8 tahun.

Baca Selengkapnya

DKI Minta Maaf Sebut Moge Triumph Tunggak Pajak

17 Desember 2019

DKI Minta Maaf Sebut Moge Triumph Tunggak Pajak

Pemilik moge Triumph itu sebelumnya menyampaikan protes karena motornya disebut menunggak pajak padahal masih aktif sampai Juli 2020.

Baca Selengkapnya

Petugas Dapati Moge Nunggak Pajak Rp 8 Juta di Mal Senayan City

15 Desember 2019

Petugas Dapati Moge Nunggak Pajak Rp 8 Juta di Mal Senayan City

Saat razia kendaraan bermotor, petugas menemukan tiga kendaraan moge yang menunggak pajak.

Baca Selengkapnya

Akhir Tahun, Jakbar Kejar Potensi Pajak Kendaraan Rp 7 Miliar

13 Desember 2019

Akhir Tahun, Jakbar Kejar Potensi Pajak Kendaraan Rp 7 Miliar

Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakbar tengah menggencarkan penagihan pajak kepada para pemilik mobil mewah.

Baca Selengkapnya