Kurir Narkotik Dituntut 15 Tahun Penjara  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Kamis, 28 Februari 2013 19:24 WIB

Petugas Direktorat Narkoba Polda DIY memberi label di alat penguji urin di lounge keberangkatan internasional Bandara Adisucipto, Yogyakarta, Senin (27/8). TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Dua terdakwa yang berperan sebagai kurir heroin dan sabu-sabu dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis, 28 Februari 2013. Mereka adalah Nurhayati, 44 tahun, warga Jakarta, dan Rastim, warga Subang. Nurhayati merupakan kurir narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) dari Malaysia. Dia ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto pada 15 Oktober 2012.

Sedangkan Rastim ditangkap setelah mengembangkan kasus itu. "Menuntut terdakwa satu dan terdakwa dua dengan pidana penjara masing-masing 15 tahun dikurangi masa tahanan dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara," kata jaksa penuntut umum, Maria Gureti Sunarwati.

Nurhayati merupakan kurir heroin seberat 1.174 gram dan sabu-sabu seberat 213 gram. Barang haram itu dikemas dengan rapi dalam tas koper bermerk Camel Active yang dibawa dari Malaysia. Ia menggunakan pesawat AirAsia AK-1324. Saat melewati alat pemindai x-ray, dalam tas itu terlihat ada benda mencurigakan. Ternyata di dinding koper itu ada bungkusan heroin dan sabu-sabu dalam kemasan alumunium foil.

Adapun Rastim, yang sering dipanggil Abah, menjadi perekrut Nurhayati yang mengambil heroin dan sabu di Malaysia. Ia juga yang banyak memberi informasi kepada kurir itu. Seperti saat Bandar Udara Ahmad Yani Semarang ada penangkapan kurir narkoba sehari sebelum Nurhayati tertangkap. Karena awalnya ia sudah membeli tiket pesawat ke Semarang. Lalu, disuruh membeli tiket ke Yogyakarta. Ia selalu berkomunikasi melalui pesan singkat telepon selular.

Para terdakwa, kata jaksa, telah terbukti melakukan tidak pidana seperti diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketua Majelis Hakim Sriwati menanyakan kepada kedua terdakwa soal pledoi atau pembelaan. Sriwati juga meminta terdakwa berkonsultasi kepada pengacara yang ditunjuk oleh pemerintah. "Pembelaan bisa tertulis dan kalau ada yang kurang bisa disampaikan secara lisan di persidangan," kata hakim.

Pengacara kedua terdakwa, Nurkholis, menyatakan akan membuat pledoi untuk mereka. Ia memperkirakan hakim akan memvonis terdakwa dengan hukuman sekitar 13 tahun penjara. "Seperti biasa kami akan menyiapkan pembelaan," kata dia. Usai sidang, Rastim menangis sambil merangkul istrinya. Suara tangis meraung-raung mengundang perhatian pengunjung sidang. Di dalam sel tahanan, ia mengamuk kepada Nurhayati karena telah “menggigit” dia dalam peredaran narkoba. Namun, tindakan tersebut bisa dicegah polisi dan petugas kejaksaan.

MUH SYAIFULLAH

Berita terpopuler lainnya:
Anas Minta Amir Ungkap Gebrak Meja SBY di Cikeas
5 Alasan Mahfud Soal Kasus Hukum Anas Urbaningrum

Djoko Susilo Ternyata Punya Istri Lain di Jakarta

Mahfud: Wajar Saya Simpati pada Anas Urbaningrum

Mahar Djoko untuk Nikahi Dipta Layak Masuk MURI

Bank Jabar Banten: Kami Cuma Korban Kredit Fiktif

Bau Pencucian Uang di Mahar Djoko untuk Dipta

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

10 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

52 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

57 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

57 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya