TEMPO.CO, Yogyakarta - Dua terdakwa yang berperan sebagai kurir heroin dan sabu-sabu dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis, 28 Februari 2013. Mereka adalah Nurhayati, 44 tahun, warga Jakarta, dan Rastim, warga Subang. Nurhayati merupakan kurir narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) dari Malaysia. Dia ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto pada 15 Oktober 2012.
Sedangkan Rastim ditangkap setelah mengembangkan kasus itu. "Menuntut terdakwa satu dan terdakwa dua dengan pidana penjara masing-masing 15 tahun dikurangi masa tahanan dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara," kata jaksa penuntut umum, Maria Gureti Sunarwati.
Nurhayati merupakan kurir heroin seberat 1.174 gram dan sabu-sabu seberat 213 gram. Barang haram itu dikemas dengan rapi dalam tas koper bermerk Camel Active yang dibawa dari Malaysia. Ia menggunakan pesawat AirAsia AK-1324. Saat melewati alat pemindai x-ray, dalam tas itu terlihat ada benda mencurigakan. Ternyata di dinding koper itu ada bungkusan heroin dan sabu-sabu dalam kemasan alumunium foil.
Adapun Rastim, yang sering dipanggil Abah, menjadi perekrut Nurhayati yang mengambil heroin dan sabu di Malaysia. Ia juga yang banyak memberi informasi kepada kurir itu. Seperti saat Bandar Udara Ahmad Yani Semarang ada penangkapan kurir narkoba sehari sebelum Nurhayati tertangkap. Karena awalnya ia sudah membeli tiket pesawat ke Semarang. Lalu, disuruh membeli tiket ke Yogyakarta. Ia selalu berkomunikasi melalui pesan singkat telepon selular.
Para terdakwa, kata jaksa, telah terbukti melakukan tidak pidana seperti diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketua Majelis Hakim Sriwati menanyakan kepada kedua terdakwa soal pledoi atau pembelaan. Sriwati juga meminta terdakwa berkonsultasi kepada pengacara yang ditunjuk oleh pemerintah. "Pembelaan bisa tertulis dan kalau ada yang kurang bisa disampaikan secara lisan di persidangan," kata hakim.
Pengacara kedua terdakwa, Nurkholis, menyatakan akan membuat pledoi untuk mereka. Ia memperkirakan hakim akan memvonis terdakwa dengan hukuman sekitar 13 tahun penjara. "Seperti biasa kami akan menyiapkan pembelaan," kata dia. Usai sidang, Rastim menangis sambil merangkul istrinya. Suara tangis meraung-raung mengundang perhatian pengunjung sidang. Di dalam sel tahanan, ia mengamuk kepada Nurhayati karena telah “menggigit” dia dalam peredaran narkoba. Namun, tindakan tersebut bisa dicegah polisi dan petugas kejaksaan.
MUH SYAIFULLAH
Berita terpopuler lainnya:
Anas Minta Amir Ungkap Gebrak Meja SBY di Cikeas
5 Alasan Mahfud Soal Kasus Hukum Anas Urbaningrum
Djoko Susilo Ternyata Punya Istri Lain di Jakarta
Mahfud: Wajar Saya Simpati pada Anas Urbaningrum
Mahar Djoko untuk Nikahi Dipta Layak Masuk MURI
Bank Jabar Banten: Kami Cuma Korban Kredit Fiktif
Bau Pencucian Uang di Mahar Djoko untuk Dipta
Berita terkait
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran
10 jam lalu
Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.
Baca SelengkapnyaTNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung
52 hari lalu
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.
Baca SelengkapnyaDivonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan
57 hari lalu
Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas
57 hari lalu
Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini
27 Februari 2024
Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun
24 Februari 2024
Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun
24 Februari 2024
"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.
Baca SelengkapnyaPenggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo
24 Februari 2024
"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana
13 Februari 2024
Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup
Baca SelengkapnyaSaat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?
5 Februari 2024
Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?
Baca Selengkapnya