KPK Belum Gunakan Pasal Pencucian Uang ke Anas  

Reporter

Editor

Fanny Febiana

Senin, 25 Februari 2013 11:04 WIB

Mantan ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menyatakan, penyidiknya belum menggunakan pasal pencucian uang untuk menjerat tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum. Komisi masih menjerat Anas dengan dugaan menerima gratifikasi berupa satu unit mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya. "Itu (pasal pencucian uang) ditentukan kemudian (oleh penyidik)," kata Bambang melalui pesan pendek kepada Tempo, Senin, 25 Februari 2013.

Biasanya, kata Bambang, digunakan atau tidaknya pasal pencucian uang bergantung pada hasil pengembangan penyidikan. Jika penyidik menemukan ada dugaan Anas menerima dan menggunakan duit haram kasus Hambalang, penyidik akan langsung menjerat anas dengan pasal pencucian uang.

Namun, saat disinggung soal kapan penyidikan saksi dan tersangka Anas, Bambang tak berkomentar. Adapun Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menyatakan tidak ada saksi kasus Hambalang dengan tersangka Anas yang diperiksa hari ini.

Tiga hari lalu, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian dan janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Surat perintah penyidikan KPK menyebutkan, Anas disebut melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 ayat a dan b Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

INDRA WIJAYA

Terpopuler:

Hasil Real Count KPU, Rieke-Teten Unggul 47 Persen

Pengamat: Anas Punya Kartu As Korupsi Kader PD

Begini Kalau Jokowi Dikerjai Istrinya

Din Syamsuddin: Anas Tak Mau Jadi Korban Sendiri

Selain Anas, KPK Mulai Bidik Nama Lain

Berita terkait

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.

Baca Selengkapnya

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

17 Maret 2021

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

21 Juli 2020

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.

Baca Selengkapnya

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

27 Mei 2020

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik

Baca Selengkapnya

SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

11 November 2018

SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

Curahan hati ini diungkapkan SBY saat menutup pembekalan calon anggota legislatif Partai Demokrat yang sudah berlangsung sejak kemarin.

Baca Selengkapnya

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

12 Juli 2018

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta divonis bebas lewat permohonan PK dalam kasus Hambalang.

Baca Selengkapnya

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

24 Mei 2018

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

Dalam peninjauan kembali atau PK tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan empat bukti baru atau novum.

Baca Selengkapnya

Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

21 Juli 2017

Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

Choel Mallarangeng akan menjalani hukumannya selama 3,5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Baca Selengkapnya

Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

20 Juli 2017

Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

Selain kembali bergabung dengan Partai Demokrat dan membantu SBY, Andi Mallarangeng berencana kembali mengajar di kampus.

Baca Selengkapnya

Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

19 Juli 2017

Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

Andi Mallarangeng terpidana kasus korupsi Hambalang telah dinyatakan bebas murni, mulai hari ini.

Baca Selengkapnya