Mantan ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menyatakan, penyidiknya belum menggunakan pasal pencucian uang untuk menjerat tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum. Komisi masih menjerat Anas dengan dugaan menerima gratifikasi berupa satu unit mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya. "Itu (pasal pencucian uang) ditentukan kemudian (oleh penyidik)," kata Bambang melalui pesan pendek kepada Tempo, Senin, 25 Februari 2013.
Biasanya, kata Bambang, digunakan atau tidaknya pasal pencucian uang bergantung pada hasil pengembangan penyidikan. Jika penyidik menemukan ada dugaan Anas menerima dan menggunakan duit haram kasus Hambalang, penyidik akan langsung menjerat anas dengan pasal pencucian uang.
Namun, saat disinggung soal kapan penyidikan saksi dan tersangka Anas, Bambang tak berkomentar. Adapun Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menyatakan tidak ada saksi kasus Hambalang dengan tersangka Anas yang diperiksa hari ini.
Tiga hari lalu, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian dan janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Surat perintah penyidikan KPK menyebutkan, Anas disebut melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 ayat a dan b Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.