Anggaran Aceh 2013 Dikoreksi

Reporter

Senin, 25 Februari 2013 10:56 WIB

Abdullah Saleh. ANTARA/Ampelsa

TEMPO.CO, Banda Aceh - Kementerian Dalam Negeri meminta Pemerintah Daerah Aceh memperbaiki penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh tahun 2013.

Rencana perbaikan anggaran itu tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-194 Tahun 2013 tentang Evaluasi Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2013 dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2013. Surat itu tertanggal 18 Februari 2013.

Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Abdullah Saleh, mengatakan, lembaganya telah menerima surat tersebut sejak Jumat pekan lalu. "Kami sudah menerima surat, akan membahasnya dan merevisi APBA hari ini," katanya kepada Tempo, Senin, 25 Februari 2013.

Menurut Abdullah, revisi tidak akan memakan waktu lama karena hanya menyesuaikan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah disahkan pada 1 Februari lalu dengan koreksi dari Kementerian Dalam Negeri. "Dalam dua-tiga hari insya Allah akan selesai," ujarnya.

Dari surat Kementerian Dalam Negeri yang diperoleh Tempo, terdapat beberapa catatan tentang pendapatan Aceh, di antaranya pendapatan Aceh yang bersumber dari pajak sebesar Rp 622 miliar belum mencantumkan dasar hukum pemungutan. Dengan demikian, keputusan tersebut merekomendasikan pemerintah Aceh untuk mencantumkan dasar hukum dalam pemungutan pajak Aceh tersebut.

Koreksi selanjutnya adalah pendapatan Aceh dari dana bagi hasil pajak atau bagi hasil bukan pajak, tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi, serta dana penyesuaian yang belum sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dana bagi hasil pajak atau bagi hasil bukan pajak yang dicantumkan pemerintah Aceh dalam APBA sebesar Rp 441 miliar, sementara dari perincian PMK yang dimuat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri sebesar Rp 468 miliar. Terdapat selisih Rp 26 miliar.

Ada lagi tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi yang dicatat pemerintah Aceh dalam APBA 2013 sebesar Rp 1,02 triliun. Sedangkan PMK tentang Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil, yang dimuat dalam Kepmendagri tersebut, hanya sebesar Rp 827 miliar. "Terdapat selisih sebesar Rp 197,62 miliar," demikian pernyataan dalam surat Menteri Dalam Negeri.

ADI WARSIDI

Baca juga

KPU Temukan Data Ganda dalam Daftar Pemilih

Anas Masih Konsolidasi Soal Sprindik KPK

Tunggakan PBB di Kota Malang Rp 40 Miliar

Pengusaha Korban Lumpur Lapindo Minta Perlindungan




Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

11 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

14 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

51 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

57 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya