PNS Madiun Bobol APBD Rp 1,6 Miliar

Reporter

Kamis, 21 Februari 2013 19:49 WIB

Dok. TEMPO

TEMPO.CO, Madiun - Kejaksaan Negeri Mejayan (Kabupaten Madiun) menahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi staf bagian Pemerintahan Desa Pemerintah Kabupaten Madiun, Karyani Ekawati, Kamis, 21 Februari 2013. Karyani ditahan karena diduga mengkorupsi Tunjangan Penghasilan Perangkat Desa (TPPD) tahun 2011 sebesar Rp 1,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Karyani yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Madiun sejak Oktober 2012 ditahan setelah penyidik menyerahkannya ke kejaksaan setempat. "Setelah diteliti tersangka dan barang buktinya, ia ditahan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan Benny Guritno.

Tersangka ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Madiun. Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti. Karyani diduga membuat nota dinas untuk menaikkan atau menggelembungkan plafon penerima TPPD. "Setelah ini kami akan menyusun surat dakwaan," ucap Benny.

Karyani tampak pasrah saat ditahan dan tidak banyak berkomentar. "Saya pasrah dan akan menjalani semua prosedur hukum," katanya saat digiring ke mobil tahanan kejaksaan.

Hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian menyebutkan, ada penggelembungan pencairan dana TPPD yang dilakukan tersangka selama tahun 2011. Berdasarkan ketentuan, anggaran untuk TPPD setiap bulan Rp 720 juta untuk 2.378 perangkat desa. Namun oleh tersangka, anggaran yang dicairkan melebihi ketentuan. Selisih dana yang dicairkan diantaranya pada Juli 2011 ditemukan selisih Rp 62 juta, September Rp 89 juta, Oktober Rp 100 juta, November Rp 100 juta, dan Desember Rp 100 juta.

Dana tersebut diambil dari Kas Daerah dan seharusnya disetorkan seluruhnya ke rekening pejabat Bagian Pemerintahan Desa yang ada di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Madiun. Oleh Karyani, hasil penggelembungan dana yang dicairkan tidak disetor ke BPR dan diambil untuk kepentingan pribadi. Selain menggelembungkan pencairan dana dalam beberapa bulan, ia diduga juga mencairkan dana beberapa kali untuk kepentingan pribadi.


Tersangka dijerat pasal 2, 3, 8, dan 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini karena diduga juga melibatkan pihak lain termasuk atasan tersangka. "Kemungkinan ada tersangka lain masih dikembangkan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Madiun Ajun Komisaris Eddy Susanto.

ISHOMUDDIN



Berita terpopuler lainnya:
Diberhentikan SBY, Bupati Aceng Membangkang

Agnes Monica, Selebrita Berpakaian Terburuk

Pecah Jalan Para Pimpinan KPK

Damar Tak Berniat Kritik Karya Andrea Hirata

Rasyid Rajasa: Saya Tak Bersalah

Berita terkait

Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

1 hari lalu

Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

Kejati Banten menahan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek breakwater Cituis.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

1 hari lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

2 hari lalu

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dipecat atau dimutasi.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

2 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

Bendahara Dirjen PSP Kementerian Pertanian mengaku diminta menyiapkan Rp10 juta untuk honor Syahrul Yasin Limpo sebagai narasumber

Baca Selengkapnya

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

2 hari lalu

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

2 hari lalu

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

2 hari lalu

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, telah mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

3 hari lalu

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

KPK memeriksa Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Ada beberapa tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

3 hari lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

3 hari lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya