TEMPO.CO, Sleman - Tim Kejaksaan Negeri Sleman menelisik dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah Sleman dengan memeriksa saksi-saksi dari Pabrik Besar Farmasi. Pada Kamis, 21 Februari 2013, ada delapan saksi yang diperiksa dalam pengadaan obat pada tahun 2009 dengan dana Rp 9,5 miliar.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sleman M. Anshar Wahyuddin, pada 2009, dalam satu sampel transaksi jual-beli obat satu hari saja, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 20 juta. Padahal, hampir setiap hari ada transaksi jual-beli obat. "Pemeriksaan mulai dari saksi pihak penyedia obat Pabrik Besar Farmasi," kata dia, yang ditemui di kantornya, Kamis 21 Februari.
Pabrikan farmasi dari berbagai perusahaan itu menyuplai macam-macam obat. Mulai dari obat luka hingga sakit kepala. Jika dalam pemeriksaan ada kongkalikong antara perusahaan obat dan pihak rumah sakit, bisa jadi tersangkanya dari kedua belah pihak.
Kejaksaan Negeri memanggil 40 saksi dari perusahaan farmasi serta 15 orang dari pihak rumah sakit. "Sprindik (surat perintah dimulainya penyidikan) sudah turun seminggu yang lalu," kata dia.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sleman Joko Hastaryo menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum dugaan korupsi itu, sehingga proses itu diikuti. "Sebenarnya kami yakin tidak ada korupsi. Tetapi, jika ada dugaan itu, kami menghormati proses hukum," kata dia.