Polisi Ringkus Penipu dengan Modus Kupon Undian  

Reporter

Rabu, 20 Februari 2013 20:43 WIB

Ilustrasi Penipuan

TEMPO.CO, Surabaya -- Kepolisian Sektor Gubeng Surabaya menangkap pelaku penipuan, Malik, 36 tahun. Pria asal Makassar, Sulawesi Selatan, itu diduga hendak melancarkan aksinya dengan modus menyebarkan kupon undian berhadiah mengatasnamakan produk minuman kemasan, Teh Gelas.



"Dia ditangkap tadi pagi ketika mau menyebarkan kupon berhadiah di kawasan Karang Menjangan, Surabaya," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Ajun Komisaris I Gede Made Wasa dihubungi Tempo, Rabu, 20 Februari 2013.

Pada kupon undian itu tertera tulisan berhadiah mobil dari Teh Gelas. Namun, ia mensyaratkan pemenang undian terlebih dulu mengirim sejumlah uang ke rekening pelaku. Menurut polisi, bersama pelaku ditemukan ribuan kupon yang akan diedarkan.



Menurut I Gede Made Wasa, kupon-kupon berukuran kecil itu rencananya disebarkan ke rumah-rumah. Dengan menyebar ribuan kupon sekaligus pelaku berharap ada penemu yang tertipu dan selanjutnya mengirim uang ke rekeningnya. "Kupon itu dibuat sendiri, disebarkan sendiri, duitnya dimakan sendiri, tapi yang rugi orang banyak," kata Gede.

Kepada penyidik, Malik mengaku baru kali ini melakukan penipuan dengan modus kupon undian. Tapi, polisi tidak mempercayainya begitu saja. "Bisa jadi dia sudah berkali-kali menipu," ujar Gede.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Diharapkan ada korban yang melaporkan sehingga semakin kuat bukti untuk menjerat Malik. Menurut Gede, hingga sore ini, Rabu, 20 Februari 2013, belum ada laporan korban yang masuk. “Bila dalam 1 x 24 jam tidak ada korban yang melapor, pelaku akan dibebaskan,” kata Gede.


Advertising
Advertising


Beberapa orang yang mengaku pernah menemukan kupon mengatakan sudah curiga sehingga tidak sampai mengirim uang. Dari rekening Malik pun belum ditemukan uang dalam jumlah besar. Karena itu, Gede mengimbau masyarakat agar mewaspadai penipuan jika menemukan kupon undian. Para korban diminta segera melapor agar pelaku bisa diproses hukum.



AGITA SUKMA LISTYANTI

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

18 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

19 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

20 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

2 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

4 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya