TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggeledah perusahaan PT Pura Gedung Utama di Kudus, Jawa Tengah, dalam kasus simulator mengemudi yang melibatkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Penggeledahan berlangsung sejak pagi tadi.
"Iya, terkait kasus simulator SIM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Jumat, 15 Februari 2013. PT Pura Gedung Utama berlokasi di Kudus, Jawa Tengah. KPK memberangkatkan satu tim yang terdiri dari 10 orang dalam penggeledahan ini.
Djoko saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan KPK. Dia diduga mengatur agar PT Citra Mandiri Metalindo Abadi memenangi proyek simulator mengemudi. KPK mengumumkan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar dari total nilai proyek Rp 196,8 miliar.
Dalam dokumen proyek, harga simulator sepeda motor adalah Rp 77,79 juta per unit, sedangkan simulator mobil Rp 256,142 juta per unit. Kenyataannya, dalam dokumen perjanjian pembelian barang dari Citra Mandiri dengan Inovasi Teknologi, harga per unit simulator sepeda motor hanya Rp 42,8 juta, sementara simulator mobil Rp 80 juta per unit.
Sebagian keuntungan penggelembungan harga itu diduga mengalir ke sejumlah perwira di Mabes Polri. Sukotjo S. Bambang, juga tersangka kasus ini, mengaku pernah diminta mengirimkan Rp 15 miliar ke Primkoppol Korps Lalu Lintas. Ia juga pernah memberikan dana ke pejabat Inspektorat Pengawasan Umum Polri senilai Rp 1,7 miliar. Selain itu, Rp 2 miliar disetorkan kepada staf pribadi Djoko Susilo.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.