TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa petinggi PT. Indoguna, Juard Effendi, terkait dengan kasus dugaan suap impor daging, yang diduga melibatkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. "JE (Juard Effendi) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, kepada Tempo, Jumat, 15 Februari 2013.
Juard Effendi dikatakan sebagai pihak yang diduga menyuap Luthfi untuk mendapat kuota impor daging. Perkongsian keduanya terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Hotel Le Meridien, Jakarta, pada 29 Januari lalu. Dalam operasi itu, KPK menciduk Ahmad Fathanah, yang diduga operator suap untuk LHI dari Juard.
Suap yang diterima Fathanah adalah sebagian dari total setoran Rp 40 miliar karena memuluskan jatah kuota impor daging untuk PT Indoguna dari Kementerian Pertanian. Peran Menteri Pertanian Suswono, yang juga kader PKS, pun sudah tercium karena KPK memiliki bukti rekaman pembicaraannya dengan Luthfi sebelum penangkapan Fathanah. Luthfi dan Suswono membantah keterlibatan mereka.
Juard sendiri sudah memasuki gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan untuk diperiksa pada pukul 10.30 tadi pagi. Juard yang mengenakan jaket putih tahanan KPK tidak banyak berkomentar. Ia dikawal ketat sejumlah petugas keamanan untuk menerobos kerumunan pewarta foto dan awak media.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita terkait
Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya
2 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
1 hari lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
1 hari lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaSoal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.
Baca SelengkapnyaLaporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem
1 hari lalu
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.
Baca SelengkapnyaPengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho
1 hari lalu
Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?
Baca SelengkapnyaLaporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
1 hari lalu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaAlbertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum
1 hari lalu
"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.
Baca Selengkapnya