Menikah di Sukoharjo, Djoko Susilo Ubah Nama?

Reporter

Kamis, 14 Februari 2013 12:19 WIB

Djoko Susilo. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Sukoharjo - Kantor Urusan Agama Kecamatan Grogol, Sukoharjo, menyatakan telah menikahkan Djoko Susilo dengan Dipta Anindita, pemenang Putra-Putri Solo 2008. Kata Kepala KUA Sukoharjo, Syafi'i, pernikahan keduanya terjadi pada 1 Desember 2008. Dan perkawinannya dicatat oleh petugas nikah yang kala ini sudah pensiun.

"Saya belum bertugas di kantor KUA Sukoharjo pada saat pernikahan itu terjadi," kata Syafi'i, Kamis, 14 Februari 2013. "Sehingga saya tidak tahu betul kronologisnya."

Syafi'i juga enggan menjelaskan status perkawinan Djoko Susilo saat menikah dengan Dipta. Hanya saja, dia menyebut bahwa anggota polisi wajib melampirkan Surat Izin Nikah pada saat mendaftarkan pernikahan. "Silakan tanya ke Polri apakah mereka pernah mengeluarkan surat itu," kata dia.

Untuk pernikahan kedua, Syafi'i melanjutkan, prosedurnya jauh lebih rumit. Selain ada izin instansi, harus ada izin poligami dari istri. Syafi'i sendiri belum pernah menikahkan polisi yang poligami. Soal nama Djoko Susilo kala menikah dengan Dipta, Syafi'i menyatakan ada perbedaan ejaan. Waktu itu, sang polisi tak mengeja menulis nama Djoko Susilo. "Ejaan namanya memakai tulisan Joko Susilo," kata Syafi'i.

Kini berkas pernikahan itu telah berada di Komisi Pemberantasan Korupsi. Syafi'i sendiri menyatakan belum membaca rinci dokumen pernikahan yang disita KPK pada Januari 2013. Selain penyitaan dokumen, penyidik KPK juga meminta keterangan petugas KUA yang mengurusi pernikahan itu.

"Setidaknya, ada lima petugas yang sudah dimintai keterangan. Mereka sudah pensiun," kata Syafi'i.

Pernikahan itu terjadi beberapa bulan setelah Dipta Anindita memenangi pemilihan Putra-Putri Solo 2008. Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surakarta, Widdi Sri Hanto, Dipta dinobatkan sebagai Putra-Putri Solo sekitar Juni. Namun, dua bulan kemudian, Dipta memilih melepas gelarnya.

"Dipta bilang akan menyusul orang tuanya yang tinggal di Yaman," kata Widdi. "Setelah itu, dia tak lagi bisa dikontak."

AHMAD RAFIQ


Berita terpopuler:
Kata Farhat Abbas Soal Anas Urbaningrum
Menteri Suswono: Silakan Sadap Saya
Kemendikbud Ngotot Tetap Bikin 20 Variasi Soal UN
KPK Sebut Kasus Anas Cukup Bukti, Tapi...
Cabut Paraf, Pandu Terancam Sidang Etik

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

23 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

24 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya