TEMPO Interaktif, Jayapura:Pemilihan langsung kepala daerah mulai dari gubernur, bupati/wali kota akan diberlakukan mulai tahun 2005 mendatang. Pemilihan langsung ini akan dilaksanakan setelah undang-undang yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah maupun peraturan pemerintahnya selesai dibahas di DPR RI. Hal ini dikatakan Mendagri Hari Sabarno kepada para wartawan usai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Kantor Gubernur Provinsi Papua di Dok II, Kota Jayapura, Jumat (6/8) sore lalu. "Menurut saya pada akhir 2004 ini semua pembahasan UU dan PP yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah secara langsung sudah selesai. Kemudian kita usahakan pada awal 2005 akan dilakukan pemilihan secara langsung kepala daerah oleh rakyat. Dan saat ini DPR bersama pemerintah sedang berusaha keras untuk segera menuntaskan UU dan PP itu," terangnya.Terkait dengan mekanisme pemilihan secara langsung bagi kepala daerah itu, menurut Hari Sabarno, masih ada beberapa persepsi dan pendapat yang belum sama tentang pemilihan kepala daerah secara langsung itu.Raker APPSI II itu berakhir Jumat sore dan ditutup oleh Ketua Umum APPSI Sutiyoso yang juga Gubernur DKI Jakarta. Dalam Raker itu dihasilkan tiga rumusan rekomendasi dan pernyataan.Di antara rekomendasinya adalah kepala daerah yang masih menjabat saat berlakunya UU No. 22/1999 tentang Pemerintah Daerah tetap menjalankan tugasnya sampai akhir, pemilihan daerah tidak diperkenankan lagi oleh DPRD sejak UU baru berlaku, pemilihan langsung kepala daerah dilaksanakan setelah masa sosialisasi dan persiapan teknis yang harus selesai selambat-lambatnya satu tahun setelah berlakunya UU.Selain itu, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diberikan wewenang untuk atas nama presiden membatalkan peraturan daerah dan kebijakan kepala daerah kabupaten/kota yang terbukti secara nyata bertentangan dengan UU atau peraturan lain, untuk dan atas nama pemerintah pusat melakukan supervisi monitoring dan pengawasan terhadap jalannya pemerintah daerah kota/kabupaten dan mengkoordinir tugas-tugas dekonsentrasi dan kegiatan pemerintah pusat. Cunding Levi - Tempo News Room