Cara Supaya Tak Ada Kecurangan Ujian Nasional  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Rabu, 13 Februari 2013 06:53 WIB

Ujian Nasional pendidikan kesetaraan Paket B di Lapas kelas 2 anak pria Tangerang, Banten. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berupaya mencegah kecurangan, termasuk kebocoran soal ujian nasional dengan berbagai cara. Pertama, menyatukan lembar jawaban ujian (LJU).

"Ini untuk mencegah kecurangan siswa yang bertukar lembar jawaban," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Mendiknas, Khairil Anwar Notodiputro, saat Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan di Bojongsari, Depok, Selasa, 12 Februari 2013.

Berikutnya terkait dengan pendistribusian lembar jawaban. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, mengatakan, lembar jawaban disimpan di sekolah yang merupakan pusat rayon. "Tempat menyimpan soal diamankan oleh polisi dan aparat lainnya," kata dia.

Kemudian, saat soal didistribusikan ke sekolah-sekolah, polisi juga ikut mengawal. "Pengamanan seperti ini sah-sah saja. Bagaimanapun juga, ujian nasional adalah suatu kegiatan kenegaraan," ucap Taufik.

Dia mengatakan, pada saat ujian, polisi dan aparat keamanan hanya akan bertugas di luar lingkungan sekolah. "Pengamanan saat ujian hanya dilakukan oleh penyelenggara," ujarnya.

Adapun terdapat sejumlah sanksi yang ditetapkan, baik bagi peserta maupun pengawas. Anggota Badan Standardisasi Nasional Pendidikan Indonesia (BSNPI), Teuku Ramli Zakaria, menyebutkan sejumlah pelanggaran berikut sanksinya.

"Siswa yang saling meminjamkan alat tulis dan tidak membawa kartu ujian tergolong pelanggaran ringan," kata dia. Sanksi pelanggaran itu adalah teguran secara tertulis.

Berikutnya adalah pelanggaran kategori sedang, yaitu membuat kegaduhan dan membawa telepon genggam. "Sanksi pelanggaran ini adalah pembatalan ujian," ucap Ramli.

Sedangkan pelanggaran kategori berat adalah membawa sontekan, kerja sama, menyontek, serta membawa kunci jawaban," kata dia. Sanksi pelanggaran itu adalah dikeluarkan dari ruang kelas dan dinyatakan tidak lulus.

Ujian Nasional 2013 dijadwalkan dilaksanakan pada 15 April 2013 untuk tingkat sekolah menengah atas. Sedangkan sekolah menengah pertama pada 22 April 2013 dan sekolah dasar pada 29 April 2013.

SATWIKA MOVEMENTI

Berita terpopuler lainnya:
Inilah Pejabat yang Mengalahkan Jokowi
Ini Jejak Anas di Hambalang

Laskar Pelangi Jadi Buku Best Seller Internasional

Perkenalan Eggy Sudjana Jadi Cagub Jatim Gagal

Jokowi : Kecepatan Saya Baru 60 Persen

BW: Status Anas Tunggu Pekan Depan

Berita terkait

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.

Baca Selengkapnya

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.

Baca Selengkapnya

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.

Baca Selengkapnya

Mengenal ANBK, Apa Bedanya dengan Ujian Nasional?

24 Agustus 2022

Mengenal ANBK, Apa Bedanya dengan Ujian Nasional?

Kemendikbudristek menginisiasi Asesmen Nasional Berbasis Komputer atau ANBK untuk SD, SMP, dan SMA sederajat sebagai pengganti Ujian Nasional (UN).

Baca Selengkapnya

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

7 Juli 2022

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.

Baca Selengkapnya

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

19 April 2022

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

17 Maret 2022

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

15 Maret 2022

Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

10 Maret 2022

Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

Kementerian Pendidikan meminta agar rektor dan dosen SBM ITB berdialog mencari solusi. Kemendikbud meminta agar tak mengorbankan mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

4 Maret 2022

Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

Kementerian Pendidikan yang dinaungi Nadiem Makarim membuka program praktik kerja lapangan dengan enam formasi seperti humas dan konten kreator.

Baca Selengkapnya