LSM Tolak Pembuangan Limbah Penambangan ke Laut

Reporter

Editor

Kamis, 5 Agustus 2004 01:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menolak sistem pembuangan limbah pertambangan di laut (Submarine Tailing Disposal/STD), seperti yang dilakukan PT. Newmont Minahasa Raya di Teluk Buyat, Sulawesi Utara. Untuk itu, pemerintah diminta untuk menghapus sistem pembuangan yang sudah dilarang penerapannya di luar negeri itu. Penolakan itu disampaikan oleh Wahana Lingkungan Hidup, Jaringan Advokasi Tambang, Elsam, Tapal dan Kontras, di Jakarta, Kamis (5/8). "Sistem itu jangan direvisi, tapi harus dihentikan," kata Koordinator Jatam, Siti Maimunah. Dalam kasus Newmont, STD dinilai sudah terbukti menyebabkan pencemaran terhadap laut dan biota yang ada. Selain itu, Izin pembuangan tailing ke laut yang dilakukan Newmont di Buyat misalnya, juga dinilai bermasalah. Perusahaan pertambangan emas itu diduga tidak memiliki izin permanen pembuangan limbah ke laut. Karena studi Ecological Risk Assessment yang ada, sampai sekarang belum disetujui. Padahal, izin permanen baru akan dikeluarkan setelah studi ERA disepakati pemerintah. Newmont diperbolehkan membuang tailing ke laut lewat Amdal, pada 1994. Lalu, PP 19/1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut, mewajibkan perusahaan asing itu untuk mendapatkan izin dari Menteri Lingkungan Hidup. Kemudian, Kementerian LH mengeluarkan izin pada 2000, yang bersifat izin sementara. Untuk mendapatkan izin tetap, Newmont harus melakukan studi ERA terlebih dulu. Dalam hal ini, pemerintah dinilai tidak siap dan mampu mengendalikan operasi pembuangan tailing ke laut. Standar baku mutu yang dibuat Kementerian LH pun dianggap tidak beres. "Pemerintah tidak punya kemampuan untuk mengontrol teknologi ini," kata Maimunah. Padahal, pembuangan tailing ke teluk Buyat sudah diperkirakan akan menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem. Menurut Maimunah, dokumen Amdal Newmont menyebutkan, pembuangan tailing akan mengakibatkan perubahan terhadap habitat dasar laut akibat akumulasi padatan tailing. Retno Sulistyowati - Tempo News Room

Berita terkait

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

16 jam lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

3 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

5 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

5 hari lalu

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.

Baca Selengkapnya

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

19 hari lalu

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

21 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

22 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

22 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

23 hari lalu

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi

Baca Selengkapnya

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

24 hari lalu

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.

Baca Selengkapnya