Empat Syarat untuk Provinsi Baru Kalimantan Utara

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 8 Februari 2013 21:46 WIB

Warga suku Bugis menaiki perahu ces (perahu mesin tempel) menuju Desa Tanjung Jonai dengan menyeberangi di Danau Jempang, Tanjung Isui, Kutai Barat, Kalimantan Timur. DOK/TEMPO/Agung Pambudhy

TEMPO.CO, Balikpapan - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta Provinsi Kalimantan Timur segera melengkapi persyaratan pembentukan provinsi pemekaran Kalimantan Utara. Undang Undang No 20 Tahun 2012 Tentang Pemekaran memerintahkan daerah induk selama sembilan bulan mempersiapkan terbentuknya provinsi baru."Undang Undang Pemekaran Kaltara sudah disahkan artinya selama sembilan bulan kedepan Provinsi Kaltim harus melengkapi persyaratan terbentuknya provinsi ini," kata Gamawan di Balikpapan, Jumat 8 Februari 2013.

Gamawan mengggarisbawahi empat hal pokok yang harus jadi pusat perhatian Pemerintah Kalimantan Timur yaitu, pengalihan aset daerah, alokasi dana pemekaran, keberadaan sumber daya manusia pemerintahan serta penetapan tapal batas wilayah dengan provinsi lainnya. "Semua itu harus clear dulu baru nantinya penjabat Gubernur Kaltara dilantik," paparnya.

Undang Undang pemekaran Kalimantan Utara, kata Gamawan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Desember 2012 silam. Sehingga artinya, sembilan bulan kedepan atau tepatnya Agustus nanti segala persyaratan peresmian Kalimantan Utara sudah mampu dipenuhi Kaltim. "Itu amanat termuat dalam Undang Undang sehingga wajib kita laksanakan," ujarnya.

Saat ini, Gamawan mengaku sudah mengantongi sejumlah nama nama calon penjabat Gubernur Kaltara sesuai criteria jenjang kepangkatan PNS 4E, pendidikan Sepati dan pernah duduki Eselon 1B. "Ada beberapa nama sudah masuk, diantaranya Sekretaris Provinsi Kaltim, Irianto Lambrie," ujarnya.

Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak menyatakan pihaknya sudah mempersiapkan segala persyaratan dalam peresmian provinsi pemekaran Kalimantan Utara sesuai ketentuan pemerintah. Dia optimistis secepatnya mampu melengkapi seluruh persyaratan tersebut. "Sebenarnya sekarang juga sudah bisa, namun yang menentukan lengkap atau tidak kan tetap Mendagri, bukan saya," paparnya.

Adapun Sekretaris Provinsi Kaltim, Irianto Lambrie mengaku siap menerima perintah sebagai penjabat Gubernur Kalimantan Utara. Dia merasa menguasai segala bentuk seluk beluk permasalahan di wilayah itu. "Saya sudah 30 tahun jadi PNS saat bertugas di Bappeda Kaltim. Sehingga sudah tidak heran dengan kondisi di Kaltara," ujarnya.

Provinsi Kalimantan Utara sudah memperoleh persetujuan pemerintah lewat penerbitan Undang Undang No 20 Tahun 2012. Ada empat wilayah perbatasan jadi wilayah Provinsi Kaltara yaitu Tarakan, Nunukan, Bulungan, Malinau dan Tana Tidung.

SG WIBISONO


Berita terkait

Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

7 November 2023

Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

Warga di Kampung Gunung, RT 002 RW 014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, bentrok dengan aparat pada Selasa siang, 7 November 2023.

Baca Selengkapnya

Wapres Ma'ruf Amin Tolak Tambahan 2 Provinsi Lagi di Papua: Selesaikan Dulu yang Ada

20 Desember 2022

Wapres Ma'ruf Amin Tolak Tambahan 2 Provinsi Lagi di Papua: Selesaikan Dulu yang Ada

Ma'ruf Amin menolak usulan penambahan 2 provinsi lagi dari sejumlah masyarakat di Papua dan Papua Barat.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Soal Pemekaran Bukan Bagi-bagi Wilayah

17 September 2022

Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Soal Pemekaran Bukan Bagi-bagi Wilayah

Mendagri Tito Karnavian mengingatkan bahwa pemekaran wilayah bukanlah untuk dimanfaatkan sebagai momentum bagi-bagi wilayah.

Baca Selengkapnya

Mardani Ali Sera Dukung Pemekaran Tasikmalaya

25 Juli 2022

Mardani Ali Sera Dukung Pemekaran Tasikmalaya

DPRD Jabar telah menyetujui rencana pemekaran daerah Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Garut Utara dan Kabupaten Cianjur Selatan.

Baca Selengkapnya

Wacana Bogor, Depok dan Bekasi Gabung Jakarta, Plt Bupati Bogor: Harusnya Kita Mekar

19 Juli 2022

Wacana Bogor, Depok dan Bekasi Gabung Jakarta, Plt Bupati Bogor: Harusnya Kita Mekar

Saat ini Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengusulkan pemekaran wilayah Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten Bogor Barat dan Bogor Timur.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian: 3 Provinsi Baru Hasil Pemekaran Wilayah Papua Ikut Pemilu 2024

17 Juli 2022

Tito Karnavian: 3 Provinsi Baru Hasil Pemekaran Wilayah Papua Ikut Pemilu 2024

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan tiga provinsi baru di Papua hasil pemekaran wilayah akan mengikuti Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Masih Gunakan 34 Provinsi Sebagai Syarat Pendafataran Parpol untuk Pemilu 2024

7 Juli 2022

KPU Masih Gunakan 34 Provinsi Sebagai Syarat Pendafataran Parpol untuk Pemilu 2024

Sampai saat ini belum ada perubahan pada Undang-Undang Pemilu sebagai lanjutan dari tiga DOB Papua terhadap Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan RUU Lima Provinsi: Sumbar, Riau, Jambi, NTT, dan NTB

30 Juni 2022

DPR Sahkan RUU Lima Provinsi: Sumbar, Riau, Jambi, NTT, dan NTB

DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-undang 5 provinsi, yakni RUU tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Riau, Jambi, NTB dan NTT

Baca Selengkapnya

JK Bilang Pembentukan Provinsi Baru di Papua untuk Percepat Layanan ke Masyarakat

29 Juni 2022

JK Bilang Pembentukan Provinsi Baru di Papua untuk Percepat Layanan ke Masyarakat

Menurut JK, Papua merupakan wilayah yang sangat luas, namun infrastruktur di daerah tersebut belum cukup memadai bagi masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya

Kemendagri: RUU Pemekaran Papua Beri Ruang untuk OAP

28 Juni 2022

Kemendagri: RUU Pemekaran Papua Beri Ruang untuk OAP

Rapat Kerja dan Rapat dengar Pendapat (RDP) membahas dua hal.

Baca Selengkapnya