Korupsi Alkes, Polisi Telisik Penikmat Anggaran  

Reporter

Editor

Muchamad Nafi

Jumat, 8 Februari 2013 17:46 WIB

TEMPO/Jacky Rachmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Besar Agus Rianto mengatakan, penyidik terus mengembangkan kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan untuk belajar-mengajar dokter di rumah sakit pendidikan dan rumah sakit rujukan. Korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2009 di Kementerian Kesehatan.

Kepolisian menduga banyak pihak terlibat dalam penganggaran proyek itu. "Kami akan periksa semua pihak yang terkait dengan penganggaran proyek tersebut," kata Agus di kantornya, Jumat, 8 Februari 2013.

Namun, Agus tidak tegas menyebutkan apakah salah satu pihak tersebut anggota Dewan Perwakilan Rakyat. "Kami tidak menyebut satu pihak. Semua yang diduga mengetahui penganggaran proyek itu tentu akan kami mintai keterangan," kata dia.

Badan Reserse dan Kriminal Polri baru menetapkan Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan, Zulkarnain Kasim, sebagai tersangka proyek berbiaya Rp 429 miliar tersebut. Zulkarnain disangka dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik menduga kuat Kuasa Pengguna Anggaran ini telah menyalahgunakan wewenang pada proyek pengadaan alat kesehatan tersebut. Caranya, anggaran digelembungkan sehingga merugikan negara mencapai Rp 163 miliar.

Menurut Agus, tersangka diduga memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen, Syamsul Bahri, untuk memonitor dan membantu Grup Anugrah, seperti PT Mahkota Negara, PT Nuratindo Bangun Perkasa, PT Digo Mitra Slogan, PT Alfindo Nuratama Perkasa, dan PT Taruna Bhakti Perkasa. Sebab, perusahaan tersebut telah mencarikan anggaran proyek dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Tersangka juga memerintahkan Syamsul selaku Ketua Panitia Lelang agar memenangkan Hasim dan Minarsih, dalam pelelangan proyek. Sebelum proses lelang, Zulkarnain juga sudah merencanakan bahwa Minarsih dan Hasan Utoyo sebagai calon penyedia barang yang akan dimenangkan. Tersangka pun diduga menerima imbalan dari Grup Anugrah. Hasim, Minarsih, dan Hasan Utoyo adalah pegawai di perusahaan Grup Anugrah.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

11 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

12 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

13 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

4 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

5 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya