Menteri Gamawan Usul Pilkada Dihapus

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Kamis, 7 Februari 2013 05:59 WIB

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengusulkan sejumlah perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Gamawan mengusulkan ada sejumlah perubahan sistem dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Pemilihan langsung tidak diamanatkan oleh konstitusi," kata Gamawan dalam rapat dengan Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 5 Februari 2013. Padahal dalam Pasal 18 UUD 1945 disebutkan pemilihan kepala daerah dilakuan secara demokratis. "Sistem pemilihan secara langsung oleh rakyat terlalu progresif," kata Gamawan.

Tak hanya itu, pemilihan langsung juga membuat banyak kepala daerah terjerat kasus hukum. Dia menyatakan, sebanyak 290 kepala daerah sudah berstatus tersangka, terdakwa dan terpidana karena dibelit kasus. Sebanyak 251 orang atau 86,2 persen, kepala daerah ini tersangkut kasus korupsi.

Gamawan menuturkan, pemilihan secara langsung juga menghadirkan banyak konflik horizontal. Menurut dia, di berbagai daerah seusai pemilukada banyak masyarakat yang tidak puas membakar kantor bupati, kantor gubernur hingga kantor komisi pemilihan umum. Di Papua, kata Gamawan, sebanyak 55 orang meninggal dunia akibat kerusuhan pemilu kepala daerah.

WAYAN AGUS PURNOMO

Berita terpopuler lainnya:
Le Meridien Pastikan Maharani Ditangkap di Kamar
Terima Rp 10 Juta, Maharani: Saya Enggak Munafik

Luthi Hasan Akhirnya Mengaku Kenal Ahmad Fathanah

Maharani Berbohong karena Panik dan Syok

Maharani Suciono Minta Maaf, Ungkap Duit Rp 10 Juta

Maharani Suciyono Berbohong, Apa Kata Psikolog?

Kronologi Pertemuan Maharani dan Ahmad Fathanah

KPK Pastikan Maharani Tak Ditangkap di Kafe

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

4 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

7 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

45 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

51 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

59 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya