Jaksa Minta Bupati Sampang Dihadirkan di Sidang
Editor
Agus Supriyanto
Selasa, 5 Februari 2013 16:50 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Jaksa penuntut umum kasus penyerangan terhadap komunitas Syiah di Desa Karanggayam, Kecamatan Omben, Sampang, meminta majelis hakim menghadirkan Bupati Sampang, Noer Tjahja, sebagai saksi. Permintaan itu disampaikan jaksa Ahmad Misjoto di sela-sela sidang lanjutan dengan terdakwa pemimpin kelompok penyerang di Karanggayam, Roies al Hukama, Selasa, 5 Januari 2013.
Noer Tjahja, kata Misjoto, secara tidak langsung terkait dengan terjadinya kerusuhan itu. Alasannya, ketika berceramah dalam acara Maulid Nabi Muhammad di SD Karanggayam IV pada 12 Februari 2012, Noer menyatakan, jika masih ada penganut Syiah di Sampang, akan diusir. "Kami ingin mendengarkan kesaksian Bupati," kata Misjoto di pengadilan.
Ketua majelis hakim, Ainur Rofiq, tidak keberatan dengan permintaan jaksa yang ingin menghadirkan saksi di luar berita acara pemeriksaan. Namun Ainur meminta agar Noer dihadirkan sebelum masa jabatannya sebagai bupati berakhir pada 26 Februari 2013. "Kalau sudah tidak menjabat bupati, nanti kita kesulitan mencari tempat tinggalnya," kata Ainur.
Dalam sidang lanjutan itu, jaksa menghadirkan tiga orang saksi, yakni Hamsyiah, Saniwan, dan Hadiri. Hadiri merupakan pelaku pembacokan yang menyebabkan pengikut Syiah bernama Hamamah meninggal. Hamamah merupakan satu-satunya korban tewas dalam penyerangan yang terjadi pada 26 Agustus 2012 itu.
Namun, dalam kesaksiannya, Hadiri membantah telah membunuh Hamamah. Menurut dia, saat terjadi kerusuhan itu, justru kepalanya luka berdarah karena tersabet celurit. "Saya pingsan," kata dia.
Setelah siuman, Hadiri diminta bersembunyi di Lumajang karena polisi tengah mencarinya. Namun pelarian Hadiri berakhir sebulan kemudian karena ia ditangkap aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur di persembunyiannya. "Saya tidak membunuh, saya ini malah korban," kata dia.
KUKUH S WIBOWO