Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) berfoto bersama keluarganya sebelum prosesi Siraman di Pendopo kediaman pribadi Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat (22/11). Dalam foto itu, Presiden SBY (kedua kiri), Ibu Negara Ny Ani Yudhoyono (ketiga kanan), putra sulung Agus Harimurti Yudhoyono (kanan), menantu Anissa Harimurti Yudhoyono (kiri), dan cucu Almira Tunggadewi Yudhoyono (kedua kanan). ANTARA/Widodo S. Jusuf
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan, Roni Bako, mengatakan Direktorat Jenderal Pajak seharusnya bisa menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak (SPT-WP) milik pejabat publik, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan keluarganya.
"Prinsipnya, Ditjen Pajak bisa memeriksa SPT-WP sepanjang Ditjen Pajak punya data pembanding. Karena orang mengisi SPT, tapi belum tentu benar sesuai dengan jumlah harta kekayaan dan aset yang dimiliki," kata Roni ketika dihubungi Tempo, Senin 4 Februari 2013.
Selama ini, ujar Roni, kebenaran isi SPT-WP memang tidak terukur secara pasti. Sebab, SPT diisi hanya berdasarkan kejujuran wajib pajak dalam melaporkan kekayaannya. Karena itu, Ditjen Pajak hanya bisa melakukan pemeriksaan silang secara acak berdasarkan data pembanding yang dimiliki.
"Karena tidak mungkin petugas pajak, cek satu-satu kekayaan orang. Tapi kalau terbukti isi SPT tidak benar, Ditjen Pajak akan mengenakan denda dan bisa saja masuk ke kasus pidana," ujarnya.
Sebelumnya, harian The Jakarta Post memuat berita mengenai pelaporan pajak tahunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta kedua anaknya, Agus Harimurti dan Edhie Baskoro alias Ibas. SPT mereka disebut-sebut tidak mencantumkan asal-muasal detail seluruh aset dan kekayaan yang dimiliki.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
44 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.