Permintaan Dana Keistimewaan Dinilai Tak Wajar

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Jumat, 1 Februari 2013 19:37 WIB

Perwakilan warga Yogya yang terdiri dari paguyuban dukuh "Semar Sembogo", paguyuban lurah "Ismoyo", dsb berunjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi DIY, Rabu (1/12). Mereka mendesak pemerintah agar melakukan penetapan Sri Sultan Hamengkubuwono sebagai Gubernur DIY, hal ini terkait dengan penyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal keistimewaan Yogyakarta. TEMPO/Arif Wibowo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, menilai permintaan kepala desa dan dukuh di Daerah Istimewa Yogyakarta memperoleh jatah langsung dana keistiewaan tidak wajar.

“Keistimewaan DIY yang dijamin Undang-undang 13/2012 keistimewaan dengan kewenangan di provinsi. Maka segala aturan pengelolaan dana keistimewaan itu, ya provinsi, bukan kabupaten/kota apalagi desa,” kata Djohermansyah dalam dengar pendapat Dana Keistimewaan di DPRD DIY, Jumat 2 Februari 2013.

Sebelumnya, Paguyuban Dukuh Semar Sembogo dan Paguyuban Lurah Ismaya DIY meminta 40 persen dana keistimewaan untuk kesejahteraan perangkat desa dan pemberdayaan masyarakat. Tapi, menurut Djohermansyah, permintaan itu tidak sesuai peraturan. Sebab, perspektif keistimewaan yang dijamin undang-undang adalah provinsi. “Kabupaten sampai dukuh posisinya dalam alokasi dana ini hanya penerima kelimpahan atas pengelolaan dari provinsi," kata dia.

Djohermansyah menambahkan, karena kewenangan provinsi segala penjabaran dan alokasi dana itu sepenuhnya milik provinsi. “Termasuk menentukan skala prioritas kebutuhan alokasi dana keistimewaan. Kalau proposalnya dari desa tidak sesuai ketentuan lima keistimewaan, ya tidak diberikan. Itu menyalahi aturan,” katanya.

Aktivis Semar Sembogo Sutiyono menilai Djohermansyah salah mempersepsikan soal alokasi dana keistimewaan yang diharapkan dukuh dan desa. “Kami setuju kok pengelolaan tetap di provinsi. Tapi kami hanya minta alokasi itu tercantum dalam perda keistimewaan agar terukur dan nyata dampaknya,” kata Sutiyono, yang juga Ketua Paguyuban Dukuh Gunungkidul Janaloka.

Menurut dia, masuknya pasal dana bagi desa dan dukuh dalam Perda, menjadi satu-satunya jaminan Keistimewan dapat dirasakan manfaatnya seluruh lapisan masyarakat. “Masyarakat DIY kan tidak hanya yang hidup di provinsi,” kata dia. Tapi hingga kini dana keistimewaan yang disetujui sekitar Rp 523 miliar itu masih tak jelas juntrungnya.

PRIBADI WICAKSONO

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

10 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

13 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

51 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

57 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamengku Buwono X Jawab Komentar Ade Armando Soal Dinasti: Silakan Diubah Undang-Undangnya

4 Desember 2023

Sultan Hamengku Buwono X Jawab Komentar Ade Armando Soal Dinasti: Silakan Diubah Undang-Undangnya

Sultan Hamengku Buwono X menyatakan dirinya hanya menjalani amanat undang-undang.

Baca Selengkapnya