LBH Konsumen Somasi Sekolah yang Komersilkan Pendidikan
Reporter
Editor
Senin, 2 Agustus 2004 13:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen akan mensomasi sekolah-sekolah yang mengkomersialisasikan pendidikan. Tindakan somasi ini berdasarkan pengaduan dari banyak orang tua siswa baru, termasuk pihak komite sekolah SMU Negeri 13 Jakarta Utara dan SMP Negeri 250 Jakarta Selatan. Hal itu dikatakan oleh Direktur LBH Konsumen Agus Rihat P. Manulu kepada wartawan saat konferensi pers di kantor LBH Konsumen Jakarta, Senin (2/8). "LBH Konsumen mengecam segala tindakan yang mengkomersialisasikan pendidikan yang mengakibatkan kerugian kepada para konsumen pendidikan, yakni murid dan orang tua murid," demikian bunyi somasi sesuai yang tertulis dalam pernyataan LBH Kesehatan.Pihak pelapor dari SMUN 13 Jakut, Adang Sutisna, memaparkan ada beberapa pelanggaran yang dilakukan pihak sekolah tersebut. Pertama, Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (APBS) tidak disusun sesuai dengan aturan yang ada, yaitu Keputusan Menteri Pendidikan Nasional no 053/U/2001 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaran Persekolahan. "Dalam APBS tersebut, bantuan dari pemerintah tidak dapat diketahui oleh pihak komite skolah dan orang tua," papar Adang yang tercatat sebagai sekretaris komite sekolah SMUN 13 itu. Ketidaksesuaian ini, menurut dia, memberatkan siswa karena beban pembiayaan sekolah sepertinya dibebankan ke mereka.Selain itu, Adang menangkap indikasi mark up dalam realisasi APBS, khususnya untuk pengadaan prasarana dan sarana sekolah. Namun Adang mengaku belum dapat memaparkan jumlah nominal mark up yang dilakukan pihak sekolah. "Saat ini kami sudah punya buktinya namun kami masih ingin mengumpulkan bukti yang lebih banyak," ujarnya.LBH Konsumen menegaskan tindakan sekolah semacam itu bisa dikatakan tindakan melanggar hukum, yaitu Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 20/2003. "Setiap perbuatan yang bisa menimbulkan kerugian secara hukum dapat dikenai gugatan," tandas Agus mengutip pasal 1365-1367 KUHPerdata. Oleh karena itu, LBH Konsumen bersedia menerima pengaduan masyarakat yang dirugikan dalam hal pendidikan ke nomor hotline (021) 7260352-7205393.Rina Rachmawati,Andi Dewanto ? Tempo News Room