Amnesti Internasional Tanyakan Perkembangan Ayodya
Reporter
Editor
Senin, 2 Agustus 2004 13:03 WIB
TEMPO Interaktif, Medan:Amnesti Internasional yang berkedudukan di Inggris terus mencari tahu perihal pelaksanaan eksekusi mati Ayodya Prasad Chaubey (67) warga India dalam kasus 12,19 kg heroin. "Pihak Amnesti dari Inggeris tersebut seringmenghubungi LBH Medan dan mempertanyakan eksekusikasus Ayodya yang akan dieksekusi," kataHadiningtyas, pengacara Ayodya dari LBH Medankepada Tempo News Room, Senin, (2/8). Menurut Tyas, Amnesti Internasional tersebut jugabertanya pada LBH Medan, waktu dan pelaksanaanpihak Kejaksaan dan Polisi melakukan eksekusi terhadapAyodya yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan(LP) Kelas I Medan. Sebelumnya, terpidana mati Ayodya Prasad Chaubey (67)warga India dalam kasus 12,19 kg heroin yang ditolakpermohonan PK (Peninjauan Kembali) oleh Mahkamah Agung(MA) mengirimkan surat kepada Amnesti Internasionalyang berkedudukan di Inggris. Terpidana mati Ayodya Prasad Chaubey dalam kasus 12,19kg heroin itu, yang berasal dari Desa Belsari PostOffice Purwakaqar Distrik Gorakhpur Uttar Prades Da 70India juga beralamat di Rai Soi 9 House No 100,Bangkok, Thailand. Ia ditangkap pihak yang berwajib di Hotel Garuda Plaza Medan,Sumut 21 Februari 1994 lalu, dituduh memiliki 12,19 kg heroin yang dibawa dua wargaThailand, Saelow Praseart dan Namsong Sirilak. Kemudian Ayodya divonis hukuman mati oleh PengadilanNegeri (PN) Medan, 8 September 1994, melalui keputusanNo.544/Pid.B/1994 dan melanggar pasal 23 dan 36 UUNomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika. Bambang Soed ? Tempo News Room