TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara tersangka kasus daging berjanggut Luthfi Hasan Ishaaq, M Assegaf, memprotes cara Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap kliennya tadi malam. Menurut Assegaf, KPK mengesankan Luthfi sebagai orang yang tertangkap tangan melakukan pidana korupsi.
"Kenapa penahanannya dilakukan seperti orang tertangkap tangan? Kenapa KPK tidak bisa gunakan cara yang lebih terhormat? Kenapa terhadap mantan Menteri Olahraga sudah tersangka tapi tidak ditangkap?" ujarnya di gedung KPK, Kamis 31 Januari 2013.
Semalam, petugas KPK menjemput Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq di Kantor DPP PKS, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Luthfi sudah dijadikan tersangka dalam kasus suap pemberian izin impor daging yang dilakukan oleh PT Indoguna Utama. Sebelum menetapkan Luthfi, Selasa kemarin KPK menangkap Ahmad Fathonah di Hotel Le Meridien. Bersama Ahmad, KPK mengamankan barang bukti uang suap sejumlah Rp 1 miliar dan seorang perempuan muda cantik bernama Maharani.
Dari penangkapan Ahmad, KPK menemukan keterlibatan anggota DPR Komisi Pertahanan ini. Ahmad disebut sebagai orang dekat Luthfi yang menjemput uang dari Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi sebagai pemilik PT Indoguna Utama.
Assegaf mengatakan, KPK menjemput kliennya dengan membawa surat penahanan. Cara ini, menurut dia, tak pantas karena kliennya pun akan datang jika KPK mengajukan surat pemanggilan. "Kalau KPK memanggil, dia pun akan datang kok," katanya.
Lagi pula, menurut Assegaf, KPK juga belum memeriksa Luthfi sejak semalam. Menurut dia, pemeriksaan baru akan dilakukan hari ini. "Rencananya hari ini diperiksa. Makanya kami akan mendampingi," katanya. Simak heboh dan panasnya daging sapi di sini.
FEBRIYAN
Baca juga:
Berikut Kronologi Penangkapan AF oleh KPK
Tersangka Suap Daging PKS Sewa Gadis Rp 10 Juta?
Ini Jawaban Presiden PKS
Hidayat Nur Wahid Kaget Presiden PKS Tersangka
Berita terkait
Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK
20 Juli 2018
Fayakhun Andriadi, tersangka suap satelit bakamla, mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.
Baca SelengkapnyaDatang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara
19 Juli 2018
Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan KPK. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih.
Baca SelengkapnyaSuap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR
16 Juli 2018
KPK menggeledah ruang Eni Saragih terkait perkara suap PLTU Riau.
Baca SelengkapnyaEksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal
16 Juli 2018
Tersangka dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Riau Eni Saragih mengakui menerima uang dari swasta.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR
14 Juli 2018
KPK) menetapkan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap anggota DPR, Eni Maulani Saragih.
Baca SelengkapnyaKPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau
14 Juli 2018
KPK menduga Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih bukan satu-satunya pihak yang menerima suap proyek PLTU Riau.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka
14 Juli 2018
KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pembangunan PLTU di Riau.
Baca SelengkapnyaSuap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR
13 Juli 2018
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penangkapan anggota DPR Eni Saragih diduga berkaitan dengan kewenangan Komisi VII.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Amin Santono sebagai Tersangka Suap RAPBN-P 2018
22 Mei 2018
KPK memeriksa politikus Demokrat Amin Santono sebagai tersangka kasus suap RAPBN Perubahan 2018.
Baca SelengkapnyaTerima Suap Rp 7 Miliar, Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara
15 November 2017
Musa Zainuddin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar.
Baca Selengkapnya