Sejumlah calon jamaah haji dari Sumatera Barat antre memasuki bis di Bandara King abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi, Minggu (2/10). Sebanyak 360 calon haji kloter pertama dari embarkasi Padang, Sumbar tiba dan langsung berangkat ke Madinah untuk menunaikan ibadah Arbain. ANTARA/Prasetyo Utomo
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Kementerian Keuangan, Zamhari, mementahkan gagasan Kementerian Agama yang berencana membentuk badan layanan umum untuk mengelola dana haji.
Menurut Zamhari, dana haji tidak bisa dikelola badan layanan umum karena merupakan iuran jemaah. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
"Badan layanan umum (BLU) mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bukan dana dari masyarakat," kata Zamhari seusai rapat dengan Kementerian Agama dan Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Januari 2013.
Anggota Komisi Agama dari Fraksi Gerindra, Sumarjati Arjoso, setuju dengan Kementerian Keuangan. Menurut dia, dana haji memang tidak dikelola lembaga berbentuk BLU. Sebab, BLU yang bertanggung jawab terhadap keuntungan atau kerugian BLU. "Kalau BLU dari dana masyarakat merugi, berarti pemerintah yang harus bertanggung jawab," kata Sumarjati.
Sumarjati menyarankan pengelolaan dana haji dibuat lembaga pemerintah nonkementerian, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Atau sistemnya, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). "BPJS ada yang berasal dari pemerintah, tapi masyarakat juga harus membayar iuran," kata Sumarjati.