Perusak Masjid Ahmadiyah Dituntut 4 Bulan Penjara  

Reporter

Editor

Eni Saeni

Selasa, 29 Januari 2013 16:44 WIB

Terdakwa perusak Masjid Ahmadiyah, Muhammad Asep Abdurahman alias Utep anggota dari FPI, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, (10/1). TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta -Pelaku perusakan Masjid Ahmadiyah An-Nasir 1948 di Kota Bandung, Asep Abdurrachman alias Utep, dituntut 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 29 Januari 2013. Pentolan Front Pembela Islam Bandung ini dijerat Pasal 170 Ayat (1) Undang-Undang Hukum Pidana.

"Dia dikenakan pasal perusakan pagar saja. Lain-lainnya, seperti (melanggar) Peraturan Gubernur (tentang larangan kegiatan Ahmadiyah), tidak dikenakan," kata jaksa penuntut Agus Mujoko seusai sidang pembacaan tuntutan atas Utep. Dari fakta persidangan pemeriksaan, kata dia, jaksa tak menemukan fakta baru terkait dengan kasus Utep. Jaksa tetap pada dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana.


Utep mulai disidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 10 Januari 2013. Dia didakwa merusak masjid di Jalan H Sapari 47 Kota Bandung pada malam takbiran Hari Raya Idul Adha, Kamis malam, 25 Oktober 2012.


Di sidang perdana, Agus menuturkan peristiwa berawal kala Utep bersama tujuh rekannya dari FPI mendatangi Masjid An-Nasir sekitar pukul 19.00, Kamis malam, 25 Oktober 2012. Mereka datang untuk membubarkan jamaah masjid itu yang tengah melakukan persiapan Idul Adha, yang jatuh pada esok harinya.

Sambil meminta kegiatan Ahmadiyah dihentikan, Utep mengancam, "Apa mau seperti Cikeusik (Banten), ada korban jiwa?" kata Agus saat membacakan dakwaan dalam sidang. Namun, saat itu, di lokasi ada petugas polisi yang meminta agar cekcok Utep dengan pengurus An-Nasir diselesaikan di Markas Polsek Anyar.


Saat mediasi di markas polisi, yang juga dihadiri perwakilan jemaah Ahmadiyah, Utep tetap meminta agar persiapan Idul Adha di An-Nasir dihentikan. "Jika tak menghentikan kegiatan dalam 15 menit, masjid (An-Nasir) akan dibakar,"kata Agus.


Dalam tenggat 15 menit, pengurus An-Nasir tak juga memberi keputusan. Utep lalu menelepon rekan-rekannya untuk beraksi. Utep ditemani rekannya, Tino, bergerak menuju An-Nasir. Lalu, sekitar 50 aktivis FPI berdatangan ke Jalan Sapari.


Terdakwa lalu masuk ke halaman masjid dengan menendang pagar terali. Saat itu, juga terjadi perusakan kaca jendela, beberapa lampu neon, dan sepeda motor di An-Nasir. "Akibatnya An-Nasir mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta," kata Agus.


ERICK P. HARDI

Berita terkait

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

6 Juni 2018

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

21 Mei 2018

Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.

Baca Selengkapnya

Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

21 Mei 2018

Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.

Baca Selengkapnya

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

21 Mei 2018

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

20 Mei 2018

Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

20 Mei 2018

Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

25 Juli 2017

Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.

Baca Selengkapnya

Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

24 Juli 2017

Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.

Baca Selengkapnya

Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

24 Juli 2017

Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Baca Selengkapnya

Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

14 Juni 2017

Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.

Baca Selengkapnya