TEMPO Interaktif, Kendari:Bekas Kepala Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Ir Mustari MBA, 51 tahun, terpaksa harus menikmati pengapnya sel Rumah Tahanan (Rutan) Punggolaka setelah kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana panjar APBD tahun 2002 sebesar Rp 400 juta.Penahanan terhadap Mustari yang sekarang menjabat sebagai kepala Dinas Tata Ruang Kota Kabupaten Konawe itu didasarkan atas surat perintah Kajari Konawe Fadil Zumhanna nomor 240/R.3.14/Fd.1/07/2004. Menurut surat perintah itu, tersangka Mustari akan menjalanipenahanan selama 20 hari.Menurut Kajari Fadil, tersangka Mustari saat masih menjabat selaku Kadis Kimpraswil tahun 2002 pernah mengajukan panjar kepada Bupati Konawe yang saat itu masih dijabat oleh Razak Porosi sebesar Rp 700 juta.Alasannya, dana panjar itu akan digunakan untuk membiayai pengangkutan dua rangka baja yang akan digunakan untuk proyek pembangunan jembatan di wilayah itu. Belakangan ketahuan, ongkos untuk mengangkut dua rangka baja itu hanya Rp 300 juta. "Sisanya yang Rp 400 juta itu hingga kini tak bisa dipertanggungjawabkan," kata Kajari Fadil kepada Tempo News Room di Kendari, Jumat (30/7).Menurut Fadil, sejak tanggal 19 Juli lalu sebenarnya Mustari sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja, pihak kejaksaan belum bisa melakukan penahanan karena masih harus mengumpulkan sejumlah keterangan dan barang bukti yang dibutuhkan.Fadil mengatakan, saksi yang diperiksa pihaknya antara lain pimpinan proyek pembangunan jembatan dan bendaharanya. Sementara barang bukti yang sudah disita jaksa antara lain bukti slip transfer dana Rp 700 juta.Untuk sementara, kata Fadil, pihak kejaksaan baru menetapkan Mustari sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Namun, tak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. "Semuanya tergantung hasil pemeriksaan nanti," katanya.Dengan ditahannya Mustari, total jumlah pejabat yang menjadi tersangka korupsi dalam kasus berbeda yang ditahan pihak kejaksaan di Sulawesi Tenggara di Rutan Punggolaka sudah sebanyak 27 orang.Sebelum Mustari masuk, dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kendari yakni Kepala Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Yusniati Abunawas dan Kepala Dinas Sosial Ansar Tombili juga ditahan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi dana eksodus di daerah itu tahun 2002 sebesar Rp 194 juta. Dedy Kurniawan - Tempo News Room