TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., mengatakan, KPK tak akan begitu saja percaya dengan pengakuan adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau biasa disapa Choel Mallarangeng.
Johan mengatakan, KPK berharap Choel mau jujur soal keterlibatan kakaknya. "Tentunya semua pengakuan akan ditindaklanjuti oleh penyidik KPK. Tentu informasi yang kami butuhkan dari Choel tidak sekadar itu. Ada hal-hal yang juga ditanyakan selain itu, termasuk soal Andi Mallarangeng. Setiap pernyataan dari tersangka atau saksi tentu harus dilengkapi dengan alat bukti. KPK akan melakukan validasi," katanya di gedung KPK, Jumat, 25 Januari 2013.
Di hadapan penyidik KPK kemarin, Choel mengaku menerima uang dari Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar. Choel mengaku hal itu sebagai kesalahannya.
"Pada 28 Agustus 2010, saat saya dan putri saya ulang tahun, saya menerima bingkisan dari Deddy Kusdinar, yang kemudian belakangan saya ketahui jumlahnya cukup besar," ujarnya seusai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 25 Januari 2013.
Soal jumlahnya, Choel enggan menyebutkan. Dia mengatakan tak bisa menyebutkan jumlahnya. "Yang pasti cukup besar," katanya. "Kami tidak enak untuk menyebutkan nilainya kepada KPK, silakan tanya saja kepada KPK," kata Rizal Mallarangeng, kakak kandung Choel, yang mendampinginya datang ke KPK.
Dalam pemeriksaan sekitar 10 jam itu, Choel ditanya 15 pertanyaan. Dia juga memberi pengakuan tanpa ditanya penyidik. Dalam pengakuan itu, Choel menjelaskan lima hal, dua di antaranya soal uang dari Deddy dan Herman Prananto, Direktur Utama PT Global Daya Manunggal, perusahaan subkontraktor di proyek Hambalang.
Choel mengatakan tidak tahu bahwa uang Deddy berhubungan dengan Hambalang. “Saya katakan siap mengembalikan. Saya sudah meminta maaf kepada kakak saya, karena dengan kejadian ini, asumsi masyarakat, kakak saya terlibat korupsi Hambalang.”
Dari Herman, Choel mendapat Rp 2 miliar, persis seperti pengakuannya kepada Tempo dua hari lalu. Uang Rp 2 miliar ini, menurut Choel, sebagai imbalan karena sudah mengenalkan Herman kepada kepala-kepala daerah.
Dia bertemu dua kali dengan Herman sekitar April dan Mei 2010. "Pak Herman tahu saya konsultan politik yang memiliki banyak jaringan kepala daerah. Itu yang ingin Pak Herman gunakan untuk mengurus proyek di daerah," katanya.
FEBRIYAN
Berita terkait
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
8 menit lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
50 menit lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
6 jam lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
9 jam lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
21 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
21 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
1 hari lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca Selengkapnya