TEMPO.CO, Medan - Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Nurdin Lubis, mengeluarkan surat edaran bernomor 356/385 tanggal 18 Januari 2013. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas, kepala badan, kepala biro, para staf ahli, serta asisten sekretaris daerah.
Surat edaran tersebut berisi meminta para pejabat meningkatkan kewaspadaan terhadap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan yang diperkirakan berkeliaran dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. "Surat edaran itu mengingatkan agar pegawai negeri di lingkungan Pemprov Sumut tidak mudah percaya kepada orang-orang yang mengaku staf KPK, penyidik KPK atau yang menyalagunakan nama KPK dengan tujuan penipuan ataupun pemerasan," kata Nurdin kepada Tempo, Jumat, 25 Januari 2013.
Menurut Nurdin, upaya yang bersifat antisipasi itu dilakukan karena akhir-akhir ini sering terdengar kabar pemerasan terhadap pegawai negeri, terutama yang memegang jabatan, yang dilakukan oknum yang mengaku pegawai KPK atau petugas KPK di daerah.
Hingga saat ini, kata Nurdin, belum ada pejabat atau pegawai negeri sipil yang menjadi korban anggota KPK gadungan, Namun, sebagai pejabat pembina pegawai negeri sipil, Nurdin berkewajiban mengigatkan agar tidak merespon permintaan dari angota KPK gadungan.
Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya mengeluarkan surat pemberitahuan bernomor B-4097/01-42/12/2012 kepada para gubernur, bupati, dan wali kota serta pejabat tinggi negara dan Kepala Badan Intelijen Negara agar mewaspadai oknum yang mengaku anggota KPK.
Modus operandi yang digunakan anggota KPK gadungan terdiri atas 14 cara. Di antaranya meminta data atau informasi dengan mengatasnamakan KPK seolah-olah melakukan investigasi atau audit.
Cara penipuan lainnya dengan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, lokakarya, atau seminar tentang pemberantasan dan pencegahan korupsi dengan memungut biaya.
SAHAT SIMATUPANG
Berita terkait
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut
6 Agustus 2021
KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.
Baca SelengkapnyaDeputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK
4 Mei 2019
Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Baca SelengkapnyaCatatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW
18 Oktober 2018
ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti
18 Oktober 2018
ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK
17 Oktober 2018
ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas
25 Oktober 2017
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.
Baca SelengkapnyaKajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK
6 September 2017
Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana
3 September 2017
Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.
Baca SelengkapnyaPengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman
3 September 2017
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya
3 September 2017
Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.
Baca Selengkapnya