Pengamat Minta Perokok Miskin Jangan Dihukum

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Jumat, 25 Januari 2013 03:29 WIB

TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO , Jakarta - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi sedang mempertimbangkan perokok yang sakit karena rokok diizinkan atau tidak menggunakan jaminan kesehatan masyarakat untuk berobat. Pengamat kemiskinan dari Universitas Airlangga, Bagong Suyanto tidak sepakat jika perokok miskin dilarang menggunakan jamkesmas. Alasannya, ini akan menambah panjang tingkat kemiskinannya karena sulit sembuh dan bekerja.

"Perokok miskin jangan dihukum, memperlakukan orang miskin jangan dengan hukuman," kata Bagong ketika dihubungi Kamis, 24 Januari 2013. Secara pribadi, Bagong juga tidak sepakat jika orang miskin merokok. Hampir 65 persen dari 61,4 juta perokok di Indonesia adalah orang miskin. Mereka rata-rata bisa menghabiskan 10 batang rokok setiap hari.

Bagong menuturkan rokok juga semakin memiskinkan orang miskin. Mereka lebih suka membeli rokok daripada menyekolahkan anaknya atau membeli makanan bergizi buat keluarganya. Meskipun begitu, kata ia, sebaiknya mereka tetap mendapatkan pelayanan jamkesmas.

Bagong menyarankan sebaiknya menggunakan insentif bukan hukuman kepada masyarakata miskin. "Saya lebih sepakat jika keluarga yang tidak merokok diberi insentif daripada menghukum perokok," ucap dosen mata kuliah 'Masalah Kemiskinan dan Kesenjangan Sosial' ini.

Hukuman untuk perokok, tutur Bagong, cukup dengan kawasan terbatas merokok atau kawasan tanpa rokok di fasilitas-faslitias umum. Jika ini benar-benar dijalankan, Bagong menilai sudah cukup efektif untuk mengurangi konsumsi rokok masyarakat.

Menurut Bagong, lebih baik pemerintah fokus membuat peraturan yang membatasi industri rokok. "Misalnya cukai ditinggikan sampai masyarakat miskin tidak bisa membeli rokok," ujar Bagong. Ini dirasa lebih efektif dibanding menghukum perokok.

Kementerian Kesehatan berencana menerbitkan peraturan untuk melarang perokok menggunakan jaminan kesehatan masyarakat ketika berobat. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi beralasan, larangan merokok sudah di publikasikan secara luas, apalagi Peraturan Pemerintah tentang ini juga sudah terbit. Bagi ia, tidak adil perokok berobat menggunakan jamkesmas untuk penyakit yang disebabkan karena tembakau.

"Layak atau tidak ketika pasien perokok yang mempunyai penyakit karena rokok dilayani secara gratis melalui jamkesmas?" kata Nafsiah ketika ditemui di Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan di kantor Kementerian Kesehatan, Rabu, 23 Januari 2012. Menurut Nafsiah, mereka tidak layak. Namun peraturan pelarangan ini baru sekedar wacana, akan didiskusikan terlebih dahulu dengan kementerian lain.

SUNDARI

Berita terkait

Tak Ingin Pikun Usia Muda? Lakukan Tips Berikut

17 jam lalu

Tak Ingin Pikun Usia Muda? Lakukan Tips Berikut

Gaya hidup membantu untuk mengurangi resiko pikun sampai demensia alzheimer.

Baca Selengkapnya

Ini Pesan Jokowi ke Prabowo untuk Lanjutkan Program di Bidang Kesehatan

22 jam lalu

Ini Pesan Jokowi ke Prabowo untuk Lanjutkan Program di Bidang Kesehatan

Presiden Jokowi menyoroti urgensi peningkatan jumlah dokter spesialis di Indonesia. Apa pesan untuk pemimpin baru?

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

5 hari lalu

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

8 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

10 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

10 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

14 hari lalu

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

Kementerian Kesehatan membantu warga terdampak Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara dengan penyediaan masker.

Baca Selengkapnya

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

14 hari lalu

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes mengirimkan tim khusus ke area banjir Musi Rawas Utara. Salah satu tugasnya untuk antisipasi penyakit pasca banjir.

Baca Selengkapnya

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

15 hari lalu

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

17 hari lalu

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.

Baca Selengkapnya