TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap mucikari Yunita alias Keyko, Rabu, 23 Januari 2013. Putusan majelis hakim yang diketuai Unggul Ahmadi itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 2 bulan.
Dalam amar putusannya, Unggul menyatakan bahwa Keyko terbukti bersalah telah memberi kemudahan bagi orang lain untuk berbuat cabul. Apalagi perbuatan itu, kata hakim, juga sebagai mata pencahariannya. "Terdakwa melanggar Pasal 296 KUHP," kata Unggul.
Menurut Unggul, modus perempuan 35 tahun itu dalam menjajakan anak buahnya kepada para lelaki hidung belang ialah melalui sarana Blackberry Messenger (BBM). Dalam BBM itu, ia memakai nama Keyko Love dengan nomor pin 29FF1F1F. "Transaksi dan pemesanan melalui sarana tersebut," kata Unggul.
Keyko yang berdomisili di Jalan Jayagiri, Denpasar, mengendalikan anak buahnya di Surabaya dan Semarang lewat bantuan seseorang bernama Yon. Sekali kencan, Keyko mematok tarif Rp 1.500.000. Ia memotong tarif tersebut Rp 500 ribu untuk dikirim ke rekening pribadinya di Bank Central Asia cabang Denpasar.
Meski pada awalnya aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang menangkap Keyko mengatakan bahwa jaringan tersebut beranggotakan sekitar dua ribu orang, dalam persidangan hanya terbukti bahwa anak buah Keyko tak lebih dari 30 orang. Hakim juga tidak menganggap Keyko melakukan tindak perdagangan orang seperti yang diatur pada Pasal 2 Undang-Undang No 21 Tahun 2007.
Usai sidang, Keyko yang tampak lesu tak banyak komentar. Ia hanya mengatakan bahwa dirinya ikhlas menerima vonis hakim. "Saya serahkan semuanya pada Tuhan. Saya mengucapkan terima kasih kepada orang-orang yang telah membantu saya," ujar ibu dua anak ini.
Pengacara Keyko, Erry Meta, tak bersedia mengomentari vonis hakim. Alasannya, dirinya masih akan berbicara dengan kliennya. "Apakah akan banding atau tidak, kami akan putuskan setelah ini," ujar Erry.
KUKUH S WIBOWO
Berita terkait
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran
4 hari lalu
Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.
Baca SelengkapnyaProstitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu
49 hari lalu
Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.
Baca SelengkapnyaPasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur
49 hari lalu
Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.
Baca SelengkapnyaDivonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan
7 Maret 2024
Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas
7 Maret 2024
Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini
27 Februari 2024
Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun
24 Februari 2024
Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun
24 Februari 2024
"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.
Baca SelengkapnyaPenggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo
24 Februari 2024
"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana
13 Februari 2024
Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup
Baca Selengkapnya