Eks RSBI Akan Diatur Peraturan Daerah  

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 23 Januari 2013 15:38 WIB

Ilustrasi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasiona. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang akan menyusun Rancangan Peraturan Daerah Sistem Pendidikan untuk mengatur dan menata bekas rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Ranperda inisiatif DPRD Kota Malang ini akan mengatur pungutan dan pembiayaan pendidikan.

"Mekanisme pembiayaan penting diatur sebagai payung hukum," kata Ketua Komisi Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Malang, Fransiska Rahayu Budiwiarti, Rabu, 23 Januari 2013. Saat ini, kata dia, berkembang pemahaman bekas RSBI SD sampai SMP dilarang ada pungutan. Sedangkan, bekas RSBI SMA/SMK ditoleransi ada pungutan. "Perda ini dibuat agar terjadi kesamaan cara pandang dan tak menimbulkan pro dan kontra."

Selain itu, kata Fransiska, perda eks RSBI juga untuk menjamin dan menjaga kualitas pendidikan merata di semua sekolah. Sehingga tak hanya bekas RSBI yang unggul dan meninggalkan kelas reguler. Diperkirakan pembahasan panitia khusus Ranperda Pendidikan tuntas Maret mendatang. Selanjutnya, ranperda diajukan untuk dibahas bersama Wali Kota Malang.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Malang, Djupriyanto, berharap ranperda mampu mengatasi pro dan kontra atas pungutan atau pembiayaan pendidikan. Selain itu, katanya, juga ada mekanisme subsidi silang untuk membantu siswa miskin. "Sehingga kualitas pendidikan merata tak ada perbedaan," katanya.

Koordinator divisi advokasi Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan (KMPP) Malang, M Hosnan, mengkritik ranperda pendidikan yang mencantumkan mekanisme pembiayaan bekas RSBI. Ia khawatir, mekanisme ini bakal membeda-bedakan bekas RSBI dan sekolah reguler. "RSBI kan jelas dihapus, kenapa diatur lagi?" katanya.

Justru, KMPP telah mengusulkan draf ranperda yang mencakup layanan pendidikan, mekanisme komplain layanan pendidikan, partisipasi publik, dan pendidikan inklusi. Keempat jenis pelayanan itu dibutuhkan untuk menerapkan pendidikan yang partisipatif dan transparan. "Fasilitas bagi penyandang disabilitas minim," katanya.

Sedangkan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan diatur secara sukarela. Tanpa ada paksaan dan kewajiban. Selain itu, juga harus diatur standar pelayanan bagi siswa sekolah.

EKO WIDIANTO

Berita terkait

Begini Akhir Hubungan SBBS Sragen dengan PASIAD Asal Turki

30 Juli 2016

Begini Akhir Hubungan SBBS Sragen dengan PASIAD Asal Turki

PASIAD masuk Indonesia dengan menawarkan proposal
pendirian


sekolah yang berfokus membawa pelajar Indonesia untuk
>

melanjutkan pendidikan ke Turki.

Baca Selengkapnya

Tidak Terafiliasi Gulen, SMA Banua Punya 4 Guru Turki

29 Juli 2016

Tidak Terafiliasi Gulen, SMA Banua Punya 4 Guru Turki

SMA Banua Bilingual Boarding School memiliki empat tenaga
pendidik asal Turki yang direkrut atas kerja sama dengan Amity
College Australia sejak 2015.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Akan Audit Sekolah Internasional  

22 April 2014

Kemendikbud Akan Audit Sekolah Internasional  

Ada 111 sekolah internasional yang belum mengantongi izin.

Baca Selengkapnya

Sebanyak 282 Sekolah di Yogyakarta Belum Terakreditasi

7 April 2014

Sebanyak 282 Sekolah di Yogyakarta Belum Terakreditasi

Akreditasi masih jadi masalah pendidikan di Yogya.

Baca Selengkapnya

Aktivis Kecam RSBI Jadi BLUD

28 Mei 2013

Aktivis Kecam RSBI Jadi BLUD

"Jika rencana itu diterapkan akan memunculkan diskriminasi sekolah."

Baca Selengkapnya

Penghapusan RSBI Dinilai Pengaruhi Psikologi Siswa

20 Februari 2013

Penghapusan RSBI Dinilai Pengaruhi Psikologi Siswa

'Psikologi siswa dan guru jelas terpengaruh,' kata pengawas pendidikan Provinsi Jawa Timur, Hadi Wiyono.

Baca Selengkapnya

Banyuwangi Belum Sepenuhnya Bubarkan RSBI  

20 Februari 2013

Banyuwangi Belum Sepenuhnya Bubarkan RSBI  

Papan nama RSBI masih terpampang di setiap selolah. Pungutan pun masih membebani orang tua murid dengan dalih sumbangan.

Baca Selengkapnya

Kata Guru Besar UI Soal Sekolah Internasional  

15 Februari 2013

Kata Guru Besar UI Soal Sekolah Internasional  

Menurut Sri Edi Swasono, sekolah internasional mempunyai mutunya internasional tapi tidak menjadi bagian dari internasional.

Baca Selengkapnya

Anggaran Dihentikan, Eks RSBI Berhemat  

11 Februari 2013

Anggaran Dihentikan, Eks RSBI Berhemat  

Gaji guru dan pegawai sekolah bekas RSBI akan ditalangi dulu.

Baca Selengkapnya

Bekas RSBI Resmi Jadi Sekolah Biasa

31 Januari 2013

Bekas RSBI Resmi Jadi Sekolah Biasa

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor: 017/MPK/SE/2013 tentang Kebijakan Transisi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional.

Baca Selengkapnya