TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang akan menyusun Rancangan Peraturan Daerah Sistem Pendidikan untuk mengatur dan menata bekas rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Ranperda inisiatif DPRD Kota Malang ini akan mengatur pungutan dan pembiayaan pendidikan.
"Mekanisme pembiayaan penting diatur sebagai payung hukum," kata Ketua Komisi Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Malang, Fransiska Rahayu Budiwiarti, Rabu, 23 Januari 2013. Saat ini, kata dia, berkembang pemahaman bekas RSBI SD sampai SMP dilarang ada pungutan. Sedangkan, bekas RSBI SMA/SMK ditoleransi ada pungutan. "Perda ini dibuat agar terjadi kesamaan cara pandang dan tak menimbulkan pro dan kontra."
Selain itu, kata Fransiska, perda eks RSBI juga untuk menjamin dan menjaga kualitas pendidikan merata di semua sekolah. Sehingga tak hanya bekas RSBI yang unggul dan meninggalkan kelas reguler. Diperkirakan pembahasan panitia khusus Ranperda Pendidikan tuntas Maret mendatang. Selanjutnya, ranperda diajukan untuk dibahas bersama Wali Kota Malang.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Malang, Djupriyanto, berharap ranperda mampu mengatasi pro dan kontra atas pungutan atau pembiayaan pendidikan. Selain itu, katanya, juga ada mekanisme subsidi silang untuk membantu siswa miskin. "Sehingga kualitas pendidikan merata tak ada perbedaan," katanya.
Koordinator divisi advokasi Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan (KMPP) Malang, M Hosnan, mengkritik ranperda pendidikan yang mencantumkan mekanisme pembiayaan bekas RSBI. Ia khawatir, mekanisme ini bakal membeda-bedakan bekas RSBI dan sekolah reguler. "RSBI kan jelas dihapus, kenapa diatur lagi?" katanya.
Justru, KMPP telah mengusulkan draf ranperda yang mencakup layanan pendidikan, mekanisme komplain layanan pendidikan, partisipasi publik, dan pendidikan inklusi. Keempat jenis pelayanan itu dibutuhkan untuk menerapkan pendidikan yang partisipatif dan transparan. "Fasilitas bagi penyandang disabilitas minim," katanya.
Sedangkan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan diatur secara sukarela. Tanpa ada paksaan dan kewajiban. Selain itu, juga harus diatur standar pelayanan bagi siswa sekolah.
EKO WIDIANTO
Berita terkait
Begini Akhir Hubungan SBBS Sragen dengan PASIAD Asal Turki
30 Juli 2016
PASIAD masuk Indonesia dengan menawarkan proposal
pendirian
sekolah yang berfokus membawa pelajar Indonesia untuk
>
melanjutkan pendidikan ke Turki.
Tidak Terafiliasi Gulen, SMA Banua Punya 4 Guru Turki
29 Juli 2016
SMA Banua Bilingual Boarding School memiliki empat tenaga
pendidik asal Turki yang direkrut atas kerja sama dengan Amity
College Australia sejak 2015.
Kemendikbud Akan Audit Sekolah Internasional
22 April 2014
Ada 111 sekolah internasional yang belum mengantongi izin.
Baca SelengkapnyaSebanyak 282 Sekolah di Yogyakarta Belum Terakreditasi
7 April 2014
Akreditasi masih jadi masalah pendidikan di Yogya.
Baca SelengkapnyaAktivis Kecam RSBI Jadi BLUD
28 Mei 2013
"Jika rencana itu diterapkan akan memunculkan diskriminasi sekolah."
Baca SelengkapnyaPenghapusan RSBI Dinilai Pengaruhi Psikologi Siswa
20 Februari 2013
'Psikologi siswa dan guru jelas terpengaruh,' kata pengawas pendidikan Provinsi Jawa Timur, Hadi Wiyono.
Baca SelengkapnyaBanyuwangi Belum Sepenuhnya Bubarkan RSBI
20 Februari 2013
Papan nama RSBI masih terpampang di setiap selolah. Pungutan pun masih membebani orang tua murid dengan dalih sumbangan.
Baca SelengkapnyaKata Guru Besar UI Soal Sekolah Internasional
15 Februari 2013
Menurut Sri Edi Swasono, sekolah internasional mempunyai mutunya internasional tapi tidak menjadi bagian dari internasional.
Anggaran Dihentikan, Eks RSBI Berhemat
11 Februari 2013
Gaji guru dan pegawai sekolah bekas RSBI akan ditalangi dulu.
Baca SelengkapnyaBekas RSBI Resmi Jadi Sekolah Biasa
31 Januari 2013
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor: 017/MPK/SE/2013 tentang Kebijakan Transisi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional.
Baca Selengkapnya