TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, menjelaskan, Mahkamah Agung tak bisa langsung melengserkan Aceng Fikri dari kursi bupati Garut dengan alasan pernikahan siri.
MA hanya bisa memberikan pertimbangan yuridis bahwa tindakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut sudah berdasarkan hukum, dan Aceng bisa dilengserkan. "Pertimbangan majelis mengapa mengabulkan permohonan, karena posisi termohon dalam jabatan sebagai bupati Garut tidak dapat dipisahkan atau didikotomikan pribadi dan jabatannya," kata Ridwan, di Mahkamah Agung, Rabu, 23 Januari 2013. "Sebab dalam perkawinan, jabatan tersebut tetap melekat pada pribadi yang bersangkutan."
Oleh karenanya, Majelis menganggap perilaku pejabat tetap harus dijaga sesuai sumpah jabatan yang telah diucapkan. Di dalam sumpah jabatannya, ada kewajiban Aceng sebagai kepala daerah untuk menjalankan peraturan perundang-undangan selurus-lurusnya. Dengan tidak mencatatkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama atau nikah siri, Aceng tidak menjalankan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. "Itu kira-kira pertimbangan inti dari sekian banyak pertimbangan," kata dia.
Sebagai konsekuensi putusan, pemohon DPRD Kabupaten Garut bisa melengserkan Aceng dari posisi bupati Garut. "Iya (Aceng harus lengser)," kata Ridwan. (Video: Laporan Aceng ke Polisi)
Ia menjelaskan putusan ini bukan putusan pertama MA terkait dengan pemakzulan seorang pejabat dari jabatannya. "Tetapi ini yang pertama, yang disebabkan kasus perkawinan," Ridwan menambahkan.
Perkawinan siri Aceng Fikri dengan Fanny Octora berlangsung pada 14 Juli 2012. Namun, empat hari setelah menikah, Aceng menceraikan Fanny Octora, melalui SMS alias pesan pendek. Aceng kemudian dilengserkan DPRD Garut. Namun, Aceng melakukan perlawanan melalui Mahkamah Agung.
ARYANI KRISTANTI
Berita terkait
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024
8 jam lalu
Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
1 hari lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
3 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
8 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
8 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
9 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
9 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
10 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca SelengkapnyaKPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin
15 hari lalu
KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Selengkapnya