Bupati Aceng Menghitung Hari Lengser  

Reporter

Rabu, 23 Januari 2013 14:09 WIB

Aceng Fikri. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Nasib Bupati Garut Aceng M. Fikri sudah diputuskan. Mahkamah Agung sudah merestui pemakzulan Bupati Garut. Jadilah Aceng tinggal menghitung hari untuk lengser dari jabatannya.

Mahkamah Agung mempersilakan DPRD Garut menindaklanjuti keputusan itu dengan menyelenggarakan sidang pleno yang dihadiri tiga perempat anggota DPRD dan disetujui dua per tiga anggota yang hadir. Setelah itu, usulan pemberhentian dilanjutkan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Keputusan pemberhentian harus selesai dalam waktu maksimal 30 hari.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan keputusan pemakzulan Bupati Garut Aceng M. Fikri bersifat final. Keputusan itu tak bisa digugat melalui mekanisme peninjauan kembali. "Salinan putusannya akan langsung diberikan kepada pemohon DPRD Garut dan termohonnya Aceng Fikri hari ini," kata Ridwan dalam jumpa pers di kantornya, Rabu, 23 Januari 2013.

Empat hari setelah pernikahan,
Aceng menceraikan FO. Pernikahan itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan. Aceng juga dianggap melanggar sumpah jabatan sebagai kepala daerah. Aceng melawan dengan menggugat hasil keputusan DPRD itu.

DPRD Garut mengajukan mengajukan pemakzulan Bupati Garut Aceng M. Fikri
karena Aceng telah menikah siri dengan FO, 18 tahun. Empat hari setelah pernikahan, Aceng menceraikan FO. Pernikahan itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan. Aceng juga dianggap melanggar sumpah jabatan sebagai kepala daerah. Aceng melawan dengan menggugat hasil keputusan DPRD itu.

Pertimbangan Mahkamah mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut adalah posisi termohon dalam jabatan sebagai bupati Garut tidak dapat dipisahkan atau didikotomikan antara pribadi dengan jabatannya. "Sebab dalam perkawinan, jabatan tersebut melekat pada pribadi yang bersangkutan. Karena itu, perilaku pejabat tetap harus dijaga sesuai sumpah jbatan yang telah diucapkan," ujar Ridwan.

ARYANI KRISTANTI

Berita terkait

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

47 menit lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

6 jam lalu

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

4 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

5 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

5 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

7 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

12 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

12 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

13 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

13 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya