TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi S.P. mengatakan lembaganya sudah berbicara dengan Markas Besar Kepolisian RI mengenai habisnya masa tugas sejumlah penyidik dari kepolisian pada awal tahun ini. KPK mempersilakan para penyidik memilih untuk diperpanjang masa tugasnya atau tidak.
"Bagi yang sudah delapan tahun, kami persilakan apakah mau diperpanjang menjadi 10 tahun atau tidak. Kami menghormati semua keputusan mereka," ujar Johan ketika dihubungi Tempo, Selasa, 22 Januari 2013.
Pekan lalu, seorang penyidik Polri di KPK mengundurkan diri. Syamsul Huda mundur karena sudah habis masa tugasnya dan ingin kembali mengabdi di Polri. "Dia tak ingin lagi diperpanjang," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto melalui pesan singkat.
Johan berujar, pada akhir bulan ini hingga bulan depan, sejumlah penyidik Polri memang akan habis masa tugas delapan tahunnya. Walau Peraturan Pemerintah Nomor 103 tentang Sumber Daya Manusia KPK menyebutkan masa tugas penyidik masih bisa diperpanjang dua tahun lagi, pemimpin KPK menyerahkan semua kepada masing-masing penyidik.
KPK juga, ucap dia, sudah mengajukan permintaan tambahan penyidik kepada Polri. Para penyidik baru ini akan menggantikan sejumlah penyidik yang sudah kembali sebelumnya. "Kan, sebelumnya sudah ada yang kembali, tapi belum ada gantinya," kata Johan.
FEBRIYAN
Berita terkait
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
1 jam lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
13 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
14 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
19 jam lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
22 jam lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca Selengkapnya