Pemerintah Akan Bentuk Komnas Penyelesaian Konflik Agraria
Reporter
Editor
Senin, 26 Juli 2004 21:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan membentuk Komisi Nasional untuk Penyelesaian Konflik Agraria. Diharapkan dalam waktu dekat ini dapat diterbitkan Keputusan Presiden perihal pendirian badan baru ini.Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Abdul Hakim Garuda Nusantara menyatakan, pihaknya banyak menerima pengaduan kasus-kasus agraria. Menurut dia, konflik agraria ini diwariskan oleh rezim terdahulu dengan keputusan-keputusan yang mengalokasikan sumber daya berupa tanah kepada pihak perusahaan. Belakangan, warisan ini menimbulkan masalah dan konflik berkepanjangan hingga kini karena proses penyelesaiannya dinilai tidak adil dan represif."Institusi-institusi yang ada tidak mampu menyelesaikannya," kata Abdul Hakim kepada pers, usia bertemu Presiden Megawati di Istana Negara, Jakarta, kemarin. Atas dasar itulah, dipandang perlu membentuk sebuah komisi yang khusus menangani konflik-konlik agraria. "Presiden merespon positif masalah ini dan mengatakan tanah itu napas kehidupan," katanya.Menurut dia, usulan pembentukan komisi ini masih diolah oleh pemerintah. "Sekarang kami baru memberikan masukan kepada pemerintah," katanya. Diharapkan, dalam waktu dekat ini segera diterbitkan Keputusan Presiden terkait pembentukan komisi ini.Anggota Dewan Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Noer Fauzi menyatakan, komisi itu nantinya menerima berbagai pengaduan dari masyarakat. Selanjutnya, akan diinvestigasi dan diklarifikasi sehingga ada koreksi terhadap berbagai kebijakan pejabat terdahulu. "Jika tidak bisa dikoreksi, akan dilakukan proses mediasi, negosiasi, dan arbitrase," katanya. Komisi ini juga memiliki masa waktu kerja hingga dirasakan semua kasus sudah diadukan.Anggota Sub Komisi Mediasi Komnas HAM Amidhan menyatakan, pihaknya kewalahan menangani berbagai pengaduan kasus agraria. "Tahun 1999 saja ada 500 kasus. Konflik agraria ini menduduki peringkat tiga terbanyak dari enam jenis kasus yang ditangani Komnas HAM," katanya. Sedangkan berdasarkan data KPA, sepanjang 30 tahun terakhir ada 1.731 kasus konflik agraria. Abdul Hakim menambahkan, Komnas HAM tetap menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi menyertai konflik agraria. Sedangkan komisi yang bakal dibentuk nantinya menangani konflik agraria dari sisi ekonomi dan sosial.Yura Syahrul - Tempo News Room