TEMPO.CO, Surabaya - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Timur memastikan seluruh narapidana kasus korupsi yang dikirim ke penjara khusus koruptor Sukamiskin, Bandung, sudah berstatus hukum tetap. Lama hukuman mereka juga harus di atas satu tahun penjara.
"Tahap pertama napi yang dikirim sejumlah 30 tahanan," kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Timur, Ambeg Paramarta, Rabu, 16 Januari 2013. Mereka tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan kabupaten/ kota di Jawa Timur
Menurut Ambeg, selain mempunyai status hukum tetap minimal satu tahun, napi yang dipindah sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan pusat, yakni kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara dengan nilai di atas Rp 100 juta dan kasusnya menarik perhatian publik (high profile).
Koruptor yang mengajukan grasi maupun pemohon Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung tetap dikirim ke Sukamiskin. Meski masih menunggu PK, kata Ambeg, perkara mereka sudah ditetapkan status hukumnya dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sejumlah koruptor belum diberangkatkan dengan berbagai alasan. Suhadi, mantan Bupati Banyuwangi, misalnya. Ia belum diberangkatkan karena ada satu kasus lagi yang menjeratnya. "Kalau harus bolak-balik (Bandung-Surabaya) untuk pemeriksaan, kan, repot juga," katanya.
Meskipun pemberangkatan koruptor diprotes oleh pihak keluarga, Kementerian Hukum tetap mengirim napi ke Sukamiskin. Alasannya masalah ini sudah menjadi bagian dari Program Nasional.
Humas Kantor Kementerian Hukum dan HAM wilayah Jawa Timur, Priyambodo Adi Wibowo, mengatakan pemberangkatan dan pengiriman narapidana kasus korupsi akan dilakukan secara bertahap. Penjara koruptor Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, memiliki kapasitas daya tampung napi 547 dan baru terisi 309 orang.
Nantinya para napi akan ditempatkan setiap kamar satu koruptor dan akan mendapatkan pembinaan khusus.
Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.