PT Newmont Balas Adukan LSM

Reporter

Editor

Jumat, 23 Juli 2004 17:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: PT. Newmont Minahasa Raya balas mengadukan Lembaga Swadaya Masyarakat dengan alasan pencemaran nama baik. Kuasa hukum PT Newmont Palmer Situmorang mengatakan kliennya tidak melakukan pencemaran lingkungan disekitar lokasi penambangan. Palmer datang ke Mabes Polri sekitar pukul 16.30 WIB didampingi konsultan hukum PT Newmont, M. Kasmali. Kasmali mengatakan, sejumlah LSM telah mencemarkan nama baik perusahaannya. "Kami sesalkan tindakan seperti ini, tetapi kami harus lindungi sebagai lembaga hukum yang tunduk terhadap perundang-undangan," kata Kasmali.Selama ini, Newmont dalam usaha pertambangannya tidak melakukan pencemaran lingkungan karena, sudah sesuai mengikuti persyaratan yang ditentukan pemerintah. Ia membantah fakta penduduk sekitar yang sakit, menderita kelainan akibat memakan ikan-ikan di Pantai Buyat yang tercemar. Pasalnya, secara berkala PT Newmont sudah melakukan pemantauan lingkungan. Diantaranya bekerjasama dengan pemerintah Sulawesi Utara dan Universitas Sam Ratulangi. "Kita ambil sampling ikan air laut dan kita kirimkan ke laboratorium. Hasil penelitiannya tidak ada logam berat, baik dalam air laut maupun ditubuh ikan," kata Kasmali. Sementara itu penelitian Wahana Lingkungan Hidup dan LSM lainnya yang bergerak di bidang lingkungan hidup yang menyatakan, ada kandungan merkuri pada air laut, ditanggapi Kasmali sebagai pernyataan yang bisa dilakukan siapapun. "Setiap pihak bisa membuat laporan apapun," kata Kasmali.Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Iskandar Sitorus mengatakan, pihaknya siap bersama dengan LSM lainnya atas pengaduan balik PT Newmont. "Ini yang kami tunggu penyelesaian dengan cara koridor hukum," kata dia. Rencananya, LBH Kesehatan juga akan melibatkan universitas di Jepang yang pernah melakukan penelitian tentang penyakit Minamata.Sekitar pukul 13.00 WIB, Dokter Jane Pangemanan, Dosen Kedokteran Kesehatan Masyarakat dari Universitas Sam Ratulangi menjalani pemeriksaan kedua kalinya di Mabes Polri. Satu jam kemudian, korban pencemaran limbah Newmont juga datang kedua kalinya untuk pemeriksaan. Mereka adalah Masna Firman, Rahman Rasyid, Juriah, dan seorang bayi berumur 1,9 bulan.Martha Warta - Tempo News Room

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

8 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

26 hari lalu

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

38 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

39 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

40 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

42 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

43 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

44 hari lalu

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.

Baca Selengkapnya