Ungkap Pungli di Dinas, Guru SD Ini Malah Dihukum  

Reporter

Minggu, 13 Januari 2013 19:40 WIB

Ilustrasi Pungutan Liar. ekonomi.inilah.com

TEMPO.CO, Trenggalek--Gara-gara mengungkap kasus pungutan liar di Dinas Pendidikan Trenggalek, seorang guru diskors oleh sekolahnya. Dia dianggap mencoreng nama baik institusi dan harus mengurangi intensitas mengajarnya.

Nasib tragis ini dialami Ana Diyanti, guru Sekolah Dasar Islam Terpadu Al Azhar Gandusari Trenggalek, yang mengungkap kasus pungli tunjangan prestasi pengajar (TPP). Menurut dia, setiap guru penerima TPP dikenai potongan Rp 100 ribu sebagai tanda terima kasih kepada Dinas Pendidikan. "Saya diskors oleh sekolah karena membuka aib ini," kata Ana, Minggu 13 Januari 2013.

Sebelumnya, guru kelas satu tersebut membeberkan praktek pungutan liar yang dilakukan pagawai Dinas Pendidikan Trenggalek kepada calon penerima TPP. Mereka adalah guru-guru yang telah menyelesaikan sertifikasi dan berhak menerima tunjangan sebesar Rp 1.500.000 per bulan dari pemerintah. Namun, belum sampai uang tersebut diterima, mereka telah dimintai uang Rp 100.000 sebagai tanda terima kasih.

Atas pengakuannya tersebut, Ana diskors oleh sekolah tempatnya bekerja. Selain diminta membuat surat pernyataan di atas meterai yang isinya mengaku bersalah dan harus memohon maaf, Ana dikenai sanksi berupa pengurangan jam mengajar dari 26 jam per pekan menjadi 8 jam per pekan mulai Jumat 11 Januari 2013. Dengan pengurangan jam mengajar itu, Ana, yang sudah lolos ujian sertifikasi, akhirnya tak memenuhi jatah jam mengajar sesuai dengan persyaratan guru bersertifikat, yaitu 24 jam per pekan.

Kepala SD Al Azhaar Nanik Sutriani menegaskan bahwa Ana telah menyebarkan fitnah atas pengakuannya tersebut. Sebab, hingga kini Ana belum pernah menerima TPP yang dimaksudkan. "Sertifikasinya baru saja diterima, belum terima TPP," katanya.

Karena itu, bagaimana dia bisa membeberkan pungutan yang dialami para penerima TPP. Hal ini sama saja memfitnah guru lainnya dengan tuduhan menyerahkan sogokan. Atas kesalahan itu, Ana dijatuhi sanksi oleh Yayasan Baitul Muhajirin yang membawahi SDI Al Azhaar Gandusari.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek, Kusprigianto, mengaku tidak tahu soal kasus yang menimpa Ana Diyanti. Hingga kini, sekolah juga belum memberikan laporan ihwal sanksi tersebut. Sebab, seharusnya Dinas Pendidikan menerima tembusan atas keputusan sekolah termasuk sanksi kepada gurunya. "Saya juga akan telusuri potongan TPP yang dimaksud," katanya.

HARI TRI WASONO

Berita terkait

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.

Baca Selengkapnya

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.

Baca Selengkapnya

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.

Baca Selengkapnya

Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

22 Juli 2022

Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

Polda Metro Jaya menyelidiki viral video dugaan aksi pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi terhadap para sopir truk.

Baca Selengkapnya

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

7 Juli 2022

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.

Baca Selengkapnya

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

19 April 2022

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

17 Maret 2022

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

15 Maret 2022

Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

10 Maret 2022

Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

Kementerian Pendidikan meminta agar rektor dan dosen SBM ITB berdialog mencari solusi. Kemendikbud meminta agar tak mengorbankan mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

4 Maret 2022

Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

Kementerian Pendidikan yang dinaungi Nadiem Makarim membuka program praktik kerja lapangan dengan enam formasi seperti humas dan konten kreator.

Baca Selengkapnya