TEMPO.CO, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melawan putusan Mahkamah Konstitusi dan menyatakan tetap mempertahankan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) di kotanya. Risma beralasan RSBI di Surabaya tidak pernah melakukan diskriminasi penerimaan siswa.
"Enggak ada pengaruhnya (Keputusan MK) di Surabaya," kata Tri Rismaharini, Rabu, 9 Januari 2013. Risma mengatakan RSBI di Surabaya tidak dipungut biaya. Kalau pun ada yang meminta pungutan, itu dilakukan oleh oknum. RSBI di Surabaya juga memberlakukan kuota 5 persen untuk keluarga tidak mampu. Siswa dari keluarga tidak mampu juga mendapatkan seragam dan buku-buku pelajaran secara gratis.
Untuk masuk RSBI, kata dia, bukan masalah dari keluarga mampu atau tidak mampu, tapi yang dihitung adalah prestasi akademik. ”Dan usulan kami, semua harus menjalani tes untuk bisa masuk RSBI," ujarnya.
Baktiono, Ketua Komisi Pendidikan DPRD Surabaya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, mendukung sikap Risma. Menurut dia, masalah pendidikan sudah menjadi bagian dari otonomi daerah dengan mengacu kisi-kisi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "MK seharusnya turun ke daerah, misalnya ke Surabaya mengambil sampling. Apakah RSBI di daerah itu bermasalah atau tidak," dia menerangkan.
Baktiono mengatakan kekhawatiran RSBI akan menghilangkan jati diri bangsa tidak akan terjadi di Surabaya. Alasannya, meski RSBI di Surabaya mengacu standar internasional, tetapi tetap menggunakan bahasa Indonesia sebagai pengantar. “Juga ada muatan lokalnya, bahasa daerah. Jadi wawasannya internasional, tapi tidak menghilangkan karakter dan kultur bangsa. Justru kami mendorong sekolah negeri bisa seperti RSBI," ujarnya.
SONY WIGNYA WIBAWA
Berita terkait
FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah
3 Juni 2023
Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.
Baca SelengkapnyaMWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal
6 April 2023
Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.
Baca SelengkapnyaBangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa
5 Desember 2022
Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.
Baca SelengkapnyaSempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022
7 Juli 2022
Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.
Baca SelengkapnyaMA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual
19 April 2022
MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Baca SelengkapnyaIPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud
17 Maret 2022
IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).
Baca SelengkapnyaKementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya
15 Maret 2022
Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.
Baca SelengkapnyaKementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB
10 Maret 2022
Kementerian Pendidikan meminta agar rektor dan dosen SBM ITB berdialog mencari solusi. Kemendikbud meminta agar tak mengorbankan mahasiswa.
Baca SelengkapnyaMau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya
4 Maret 2022
Kementerian Pendidikan yang dinaungi Nadiem Makarim membuka program praktik kerja lapangan dengan enam formasi seperti humas dan konten kreator.
Baca SelengkapnyaKementerian Pendidikan-INKA Targetkan 9 Bus Listrik Rampung untuk G20
2 Maret 2022
Kementerian Pendidikan dan PT INKA menargetkan pembuatan 9 bus listrik selesai dan dapat digunakan pada saat KTT G20 pada akhir 2022.
Baca Selengkapnya