TEMPO Interaktif, Jakarta:Setelah bertemu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden Megawati Soekarnoputri memutuskan mengalihkan tugas dan wewenang Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh. Tugas Gubernur Aceh dialihkan kepada wakil gubernur yang bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri dalam negeri dalam pelaksanaan tugasnya. Sementara, untuk posisinya sebagai penguasa darurat sipil daerah, tugas dan wewenang Puteh diambil alih oleh ketua pelaksana harian penguasa darurat sipil pusat yaitu Menteri Koordinator Politik dan Keamanan ad interim Hari Sabarno. Seusai mendampingi presiden bertemu dengan pimpinan KPK di Istana Negara, Senin (19/7), Sabarno mengatakan, keputusan ini diambil dengan pertimbangan menjaga kelancaran tugas dari gubernur Aceh yang terganggu akibat harus menjalani pemeriksaan karena statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan helikopter. ?Pengalihan tugas ini tidak akan mengganggu fungsi dan tugas penguasa darurat sipil,? kata Sabarno. Dalam menjalankan tugasnya, penguasa darurat sipil tetap akan dibantu oleh tim asistensi, tim monitoring, dan sekretariat. Menurut Sabarno, sesuai dengan peraturan pengalihan tugas kepada menteri koordinator polkam sebagai sesuatu hal yang wajar. Dalam aturan organisasi, apabila tugas salah seorang pejabatnya terganggu, maka wewenangnya akan diambil alih atasannya. Pada kesempatan itu, kata Sabarno, presiden juga menyatakan komitmennya untuk mendukung semua proses hukum yang kini dijalani Puteh. Presiden, memerintahkan Puteh untuk memenuhi semua proses hukum yang dijalankan KPK. Namun, soal status Puteh, apakah diberhentikan sementara atau diberhentikan permanen, Sabarno menolak menjawabnya. Menurutnya, pertemuan kali ini semata-mata membicarakan soal bagaimana agar proses pemeriksaan Puteh berjalan lancar. Soal status Puteh nantinya, akan ditetapkan presiden melalui keputusan presiden atau instruksi presiden. Ketua KPK, Taufikurrahman Ruki, menyambut gembira keputusan presiden tersebut. Menurutnya, KPK hanya berkepentingan bagaimana memperlancar proses pemeriksaan Puteh. ?Diberhentikan atau tidak diberhentikan itu bukan kepentingan saya,? katanya. Sapto Pradityo ? Tempo News Room
Bagaimana Hukum dan Konsekuensi di Daerah Darurat Sipil?
12 Februari 2023
Bagaimana Hukum dan Konsekuensi di Daerah Darurat Sipil?
Salah satunya, menambah sejumlah kewenangan kepada presiden sebagai penguasa darurat sipil pusat, dan kepala daerah sebagai penguasa darurat sipil daerah.