Presiden Alihkan Tugas Abdullah Puteh

Reporter

Editor

Senin, 19 Juli 2004 16:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Setelah bertemu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden Megawati Soekarnoputri memutuskan mengalihkan tugas dan wewenang Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh. Tugas Gubernur Aceh dialihkan kepada wakil gubernur yang bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri dalam negeri dalam pelaksanaan tugasnya. Sementara, untuk posisinya sebagai penguasa darurat sipil daerah, tugas dan wewenang Puteh diambil alih oleh ketua pelaksana harian penguasa darurat sipil pusat yaitu Menteri Koordinator Politik dan Keamanan ad interim Hari Sabarno. Seusai mendampingi presiden bertemu dengan pimpinan KPK di Istana Negara, Senin (19/7), Sabarno mengatakan, keputusan ini diambil dengan pertimbangan menjaga kelancaran tugas dari gubernur Aceh yang terganggu akibat harus menjalani pemeriksaan karena statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan helikopter. ?Pengalihan tugas ini tidak akan mengganggu fungsi dan tugas penguasa darurat sipil,? kata Sabarno. Dalam menjalankan tugasnya, penguasa darurat sipil tetap akan dibantu oleh tim asistensi, tim monitoring, dan sekretariat. Menurut Sabarno, sesuai dengan peraturan pengalihan tugas kepada menteri koordinator polkam sebagai sesuatu hal yang wajar. Dalam aturan organisasi, apabila tugas salah seorang pejabatnya terganggu, maka wewenangnya akan diambil alih atasannya. Pada kesempatan itu, kata Sabarno, presiden juga menyatakan komitmennya untuk mendukung semua proses hukum yang kini dijalani Puteh. Presiden, memerintahkan Puteh untuk memenuhi semua proses hukum yang dijalankan KPK. Namun, soal status Puteh, apakah diberhentikan sementara atau diberhentikan permanen, Sabarno menolak menjawabnya. Menurutnya, pertemuan kali ini semata-mata membicarakan soal bagaimana agar proses pemeriksaan Puteh berjalan lancar. Soal status Puteh nantinya, akan ditetapkan presiden melalui keputusan presiden atau instruksi presiden. Ketua KPK, Taufikurrahman Ruki, menyambut gembira keputusan presiden tersebut. Menurutnya, KPK hanya berkepentingan bagaimana memperlancar proses pemeriksaan Puteh. ?Diberhentikan atau tidak diberhentikan itu bukan kepentingan saya,? katanya. Sapto Pradityo ? Tempo News Room

Berita terkait

Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif

8 September 2023

Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy sebut 2 senpi jenis M-16 yang diserahkan warga Pidie pekan lalu masih aktif.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Jejak Darah dan Sejarah Rumoh Geudong yang Kini Dirobohkan

25 Juni 2023

Jejak Darah dan Sejarah Rumoh Geudong yang Kini Dirobohkan

Bukti pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Rumoh Geudong dirobohkan. Berikut peristiwa sejarah yang terjadi di Rumah Geudong.

Baca Selengkapnya

Pilot Susi Air Disandera KKB, KSP Pastikan Darurat Sipil Belum Diberlakukan

14 Februari 2023

Pilot Susi Air Disandera KKB, KSP Pastikan Darurat Sipil Belum Diberlakukan

Pilot Susi Air dikabarkan masih disandera KKB. Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus sempat menyatakan darurat sipil diberlakukan di Papua.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Hukum dan Konsekuensi di Daerah Darurat Sipil?

12 Februari 2023

Bagaimana Hukum dan Konsekuensi di Daerah Darurat Sipil?

Salah satunya, menambah sejumlah kewenangan kepada presiden sebagai penguasa darurat sipil pusat, dan kepala daerah sebagai penguasa darurat sipil daerah.

Baca Selengkapnya

Gagasan Darurat Sipil di Papua Mencuat, Apa Itu Arti Darurat Sipil?

12 Februari 2023

Gagasan Darurat Sipil di Papua Mencuat, Apa Itu Arti Darurat Sipil?

Di Indonesia, darurat sipil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Baca Selengkapnya

4 Fakta tentang Wacana Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua

12 Februari 2023

4 Fakta tentang Wacana Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua

Menurut Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Paulus, saat ini situasi Papua dalam status darurat sipil menyusul penyanderaan TPNPB-OPM

Baca Selengkapnya

KontraS Menilai Gagasan Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua Berbahaya bagi Kemanusiaan

11 Februari 2023

KontraS Menilai Gagasan Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua Berbahaya bagi Kemanusiaan

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menilai pernyataan Wakil Ketua DPR soal darurat sipil di Papua berbahaya bagi kemanusiaan.

Baca Selengkapnya

18 Tahun Lalu, Jurnalis Ersa Siregar Tewas dalam Konflik Bersenjata di Aceh

29 Desember 2021

18 Tahun Lalu, Jurnalis Ersa Siregar Tewas dalam Konflik Bersenjata di Aceh

Jurnalis RCTI, Sory Ersa Siregar tewas dalam konflik bersenjata di Aceh pada 29 Desember 2003.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Jelaskan Pemerintah Tak Kepikiran Terapkan Darurat Sipil di Papua

19 Mei 2021

Mahfud Md Jelaskan Pemerintah Tak Kepikiran Terapkan Darurat Sipil di Papua

Menkopolhukam Mahfud Md menuturkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua hanya kelompok kecil. Label teroris disebut hanya untuk individu.

Baca Selengkapnya